BI Diminta Stabilkan Rupiah Setelah AS Terapkan Tarif Resiprokal
Ketua Komisi XI DPR RI meminta Bank Indonesia segera menstabilkan nilai tukar rupiah yang tertekan imbas kebijakan tarif resiprokal Presiden AS Donald Trump terhadap Indonesia.

Jakarta, 4 April 2025 - Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mendesak Bank Indonesia (BI) untuk segera mengambil langkah serius dalam menstabilkan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Desakan ini muncul sebagai respons atas kebijakan tarif resiprokal yang diterapkan Presiden AS Donald Trump, yang berpotensi mengganggu kinerja ekspor Indonesia.
Misbakhun menekankan pentingnya antisipasi BI terhadap dampak kebijakan tersebut. "Pada saat pasar sedang libur Lebaran, saat ini adalah waktu yang tepat bagi Bank Indonesia untuk melakukan exercises kebijakan stabilisasi nilai tukar yang paling tepat saat pasar kembali buka," ujarnya dalam keterangan resmi. Ia khawatir tekanan negatif terhadap rupiah akan melewati angka psikologis.
Kekhawatiran ini didasari oleh prediksi Misbakhun terkait dampak kebijakan tarif tersebut terhadap perekonomian AS. Ia memperkirakan harga barang di AS akan meningkat, sementara pendapatan pekerja tetap, sehingga inflasi akan naik. Kondisi ini, menurutnya, akan mendorong The Fed untuk menurunkan suku bunga, yang pada gilirannya akan menimbulkan ketidakpastian di pasar uang dan berpotensi menekan nilai tukar rupiah.
Antisipasi Dampak Tarif Resiprokal AS terhadap Rupiah
Misbakhun mengingatkan bahwa kebijakan tarif resiprokal Presiden Trump akan memberikan tekanan signifikan pada kinerja ekspor Indonesia ke AS. Data transaksi perdagangan tahun 2024 menunjukkan nilai ekspor Indonesia ke AS mencapai 26,4 miliar dolar AS, atau 9,9 persen dari total ekspor nasional. Meskipun Indonesia surplus dalam perdagangan ini, kebijakan baru AS mengancam posisi tersebut.
Ia memperingatkan bahwa industri padat karya Indonesia, seperti tekstil, garmen, alas kaki, minyak sawit (CPO), dan peralatan elektronik, akan merasakan dampaknya. Kenaikan tarif akan membuat produk-produk Indonesia lebih mahal di pasar AS, sehingga daya saingnya menurun. Untuk bertahan, industri-industri ini harus meningkatkan efisiensi biaya produksi.
Dampak lanjutannya, menurut Misbakhun, adalah tekanan terhadap perusahaan-perusahaan eksportir Indonesia, yang berpotensi memengaruhi penerimaan negara. "Bisa jadi tekanan itu akan memengaruhi struktur laba mereka dan akan memberikan dampak pada pembayaran pajak mereka ke negara. Selama ini kinerja penerimaan negara dari pajak, bea masuk, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sangat dipengaruhi oleh kinerja ekspor dan faktor harga komoditas dunia. Jadi, target penerimaan negara dalam APBN 2025 harus dihitung ulang," tegasnya.
Kebijakan Tarif AS dan Dampaknya terhadap APBN
Presiden AS Donald Trump mengumumkan kebijakan tarif resiprokal pada 2 April 2025, yang berlaku efektif tiga hari kemudian. Kebijakan ini diterapkan secara bertahap, dimulai dengan tarif umum 10 persen untuk semua negara pada 5 April 2025, dan tarif khusus untuk beberapa negara, termasuk Indonesia, sebesar 32 persen pada 9 April 2025 pukul 11.01 WIB.
Langkah ini menimbulkan kekhawatiran akan dampaknya terhadap perekonomian Indonesia, khususnya sektor ekspor. Oleh karena itu, desakan kepada BI untuk segera mengambil langkah stabilisasi nilai tukar rupiah menjadi sangat penting. Pemerintah juga perlu mempersiapkan langkah-langkah strategis untuk mengurangi dampak negatif kebijakan tarif resiprokal AS.
Situasi ini menuntut pemerintah dan BI untuk bekerja sama dalam merumuskan strategi yang tepat untuk menghadapi tantangan ini. Koordinasi yang baik antara lembaga terkait sangat krusial untuk meminimalisir dampak negatif dan menjaga stabilitas ekonomi nasional.