BPJPH Tindak Tegas 9 Produk Pangan Mengandung Babi: Sertifikat Halal Tak Jadi Jaminan
BPJPH menindak tegas sembilan produk pangan olahan yang terbukti mengandung babi, meskipun beberapa telah bersertifikat halal, menekankan pentingnya pengawasan berkelanjutan dan partisipasi masyarakat.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah mengambil tindakan tegas terhadap sembilan produk pangan olahan yang ditemukan mengandung unsur babi atau porcine. Penarikan produk-produk tersebut dari peredaran dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menegakkan aturan Jaminan Produk Halal (JPH). Tindakan ini terjadi di Jakarta pada Kamis, 24 April, dan melibatkan koordinasi antara BPJPH dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menyatakan bahwa pengawasan ketat terhadap produk-produk yang telah bersertifikat halal pun tetap diperlukan. Hal ini untuk memastikan pelaku usaha konsisten dalam menjaga komitmen halal mereka. Pengawasan yang dilakukan bukan hanya tanggung jawab BPJPH dan BPOM, tetapi juga melibatkan kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Lebih lanjut, Haikal menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam pengawasan JPH. Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan regulasi jaminan produk halal melalui email layanan@halal.go.id. Langkah ini merupakan bagian integral dari upaya pemerintah untuk melindungi konsumen dan memastikan keamanan pangan di Indonesia.
Pengawasan Ketat Jaminan Produk Halal
Pemerintah menegaskan komitmennya dalam mengawasi produk-produk yang beredar di pasaran. Meskipun telah memiliki sertifikat halal, pengawasan berkelanjutan tetap dijalankan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Hal ini untuk mencegah adanya penyimpangan dan memastikan produk yang dikonsumsi masyarakat sesuai dengan standar halal yang telah ditetapkan.
Pengawasan yang dilakukan BPJPH dan BPOM tidak hanya terbatas pada produk yang belum bersertifikat halal, tetapi juga mencakup produk yang telah mendapatkan sertifikasi. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan kualitas dan keamanan produk halal yang beredar di Indonesia.
Dengan adanya pengawasan yang ketat, diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi konsumen dalam memilih dan mengonsumsi produk-produk halal. BPJPH dan BPOM berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang melanggar aturan yang berlaku.
Partisipasi Masyarakat dalam Pengawasan JPH
BPJPH mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi produk-produk yang beredar di pasaran. Hal ini penting untuk memastikan semua produk sesuai dengan standar halal yang telah ditetapkan. Masyarakat dapat melaporkan produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan regulasi jaminan produk halal melalui saluran yang telah disediakan.
Dengan adanya partisipasi masyarakat, diharapkan pengawasan JPH dapat lebih efektif dan efisien. BPJPH akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dan mengambil tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kerjasama antara pemerintah dan masyarakat sangat penting untuk mewujudkan jaminan produk halal di Indonesia.
Pelaporan dapat dilakukan melalui email layanan@halal.go.id. BPJPH berharap masyarakat dapat memanfaatkan saluran ini untuk melaporkan setiap dugaan pelanggaran terkait produk halal.
Rincian Produk yang Ditarik
Dari sembilan produk pangan olahan yang ditarik, tujuh di antaranya telah memiliki sertifikat halal namun tetap terbukti mengandung unsur babi. Dua produk lainnya terindikasi memberikan data yang tidak akurat dalam proses registrasi produk. Hal ini menunjukkan pentingnya transparansi dan kejujuran dari pelaku usaha dalam menjalankan bisnisnya.
Tindakan tegas ini menunjukkan bahwa sertifikat halal bukanlah jaminan mutlak atas kehalalan suatu produk. Pengawasan yang berkelanjutan dan partisipasi aktif masyarakat tetap diperlukan untuk memastikan keamanan dan kehalalan produk yang dikonsumsi.
BPJPH dan BPOM akan terus meningkatkan upaya pengawasan dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang melanggar aturan. Tujuannya adalah untuk melindungi konsumen dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap produk-produk halal di Indonesia.
Kejadian ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pelaku usaha untuk selalu menaati peraturan dan menjaga komitmen terhadap kehalalan produknya. Transparansi dan kejujuran dalam proses produksi dan registrasi produk sangat penting untuk membangun kepercayaan konsumen.