BPJS Ketenagakerjaan Pasaman Targetkan 21.000 Pekerja BPU Terlindungi di 2025
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasaman menargetkan peningkatan pesertanya hingga 21.000 pekerja BPU pada 2025, guna memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal di daerah tersebut.
BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pasaman Lubuk Sikaping, Sumatera Barat, memasang target ambisius: melindungi 21.000 pekerja bukan penerima upah (BPU) pada tahun 2025. Saat ini, baru sekitar 4.828 pekerja BPU di Pasaman yang terdaftar sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan. Langkah ini dirasa penting mengingat jumlah pekerja BPU di Kabupaten Pasaman diperkirakan mencapai 62.185 orang.
Meningkatkan Perlindungan Sosial Pekerja BPU di Pasaman
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pasaman Lubuk Sikaping, M. Yasir Ginting, menjelaskan alasan di balik target tersebut. "Jumlah pekerja sektor BPU di Kabupaten Pasaman dalam catatan kami mencapai 62.185 orang. Makanya tahun ini kita targetkan 21.000 orang bisa terdaftar sehingga terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan," ujarnya di Lubuk Sikaping, Jumat lalu.
Program ini bertujuan memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja mandiri, termasuk wirausaha, petani, dan pekerja informal lainnya. BPJS Ketenagakerjaan berharap adanya kolaborasi dengan berbagai pihak untuk mencapai target tersebut dan memastikan seluruh pekerja di Pasaman mendapatkan perlindungan jaminan sosial yang layak.
Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja BPU
Program BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja BPU menawarkan berbagai manfaat penting. "Manfaat program BPU memberikan perlindungan kecelakaan kerja, perlindungan kematian, perlindungan hari tua maupun perlindungan kehilangan pekerjaan," jelas Yasir Ginting. Pekerja BPU dapat mendaftar untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Iuran bulanannya relatif terjangkau: Rp10.000 untuk JKK, Rp6.800 untuk JKM, dan Rp20.000 untuk JHT. Pendaftaran dapat dilakukan secara online maupun offline di kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Rincian Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
JKK memberikan perlindungan komprehensif bagi pekerja BPU yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. Manfaatnya meliputi pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis (pemeriksaan, perawatan, pengobatan), santunan uang untuk biaya transportasi, santunan sementara tidak mampu bekerja, santunan cacat, dan santunan kematian jika pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja. Program ini juga membantu pekerja yang mengalami kecelakaan kerja untuk kembali bekerja.
Dukungan dari DPRD Pasaman
Ketua DPRD Pasaman, Nelfri Asfandi, menyatakan dukungan penuh terhadap upaya BPJS Ketenagakerjaan dalam melindungi pekerja di Pasaman. "DPRD akan terus mendorong kerja sama BPJS Ketenagakerjaan bersama pemerintah daerah yang merupakan bukti nyata keberpihakan kita terhadap pekerja," tegasnya. Dukungan ini diharapkan dapat mempercepat tercapainya target 21.000 pekerja BPU terdaftar pada tahun 2025.
Kesimpulan
Target BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi 21.000 pekerja BPU di Pasaman pada 2025 merupakan langkah signifikan dalam meningkatkan perlindungan sosial bagi pekerja informal di daerah tersebut. Dengan manfaat program yang komprehensif dan dukungan dari berbagai pihak, target ini diharapkan dapat tercapai, memberikan rasa aman dan kesejahteraan bagi para pekerja BPU di Pasaman.