BPOM dan HSA Singapura Jajaki Kolaborasi Obat Inovatif, Sasar Status WHO-Listed Authority
BPOM dan HSA Singapura sepakat jajaki kolaborasi pengembangan obat inovatif untuk mempercepat akses masyarakat dan meraih status WHO-Listed Authority.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia dan Health Sciences Authority (HSA) Singapura tengah menjajaki kerja sama pengembangan obat-obatan inovatif. Kolaborasi ini dibahas dalam pertemuan antara Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dan CEO HSA, Raymond Chua, di sela-sela Asian Network Meeting di Tokyo, Jepang. Pertemuan ini bertujuan mempercepat akses masyarakat terhadap obat-obatan inovatif dan meningkatkan kapabilitas regulasi kedua lembaga.
HSA, regulator obat dan makanan Singapura, memiliki peran serupa dengan BPOM di Indonesia. Keduanya merupakan anggota ASEAN Pharmaceutical Product Working Group (PPWG). Langkah strategis yang dijajaki meliputi asesmen bersama untuk memperkuat kolaborasi, berbagi pengetahuan dan keahlian dalam evaluasi izin edar obat-obatan inovatif. Hal ini sejalan dengan upaya BPOM untuk meraih pengakuan internasional sebagai otoritas regulatori kelas dunia.
Pertemuan tersebut membahas berbagai topik penting, termasuk penerapan kecerdasan buatan (AI) dalam layanan kesehatan, obat terapi lanjutan (ATMP), keamanan siber, dan perluasan akses ke obat-obatan inovatif. BPOM juga menjelaskan upayanya untuk mendapatkan status WHO-Listed Authority (WLA), sebuah pengakuan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) atas sistem pengawasan obat dan makanan yang andal, transparan, dan memenuhi standar global.
Kerja Sama Strategis untuk Obat Inovatif
Salah satu fokus utama kolaborasi antara BPOM dan HSA adalah pengembangan regulasi di bidang obat-obatan inovatif. Kedua lembaga sepakat untuk memperkuat kerja sama melalui mekanisme asesmen bersama. Dengan berbagi pengetahuan dan keahlian, diharapkan proses evaluasi izin edar obat-obatan inovatif dapat dipercepat, sehingga masyarakat dapat lebih cepat mengakses obat-obatan yang dibutuhkan.
BPOM telah menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan sistem regulasi pengawasan obat dan makanan. Sejak tahun 2005, BPOM telah mencapai maturity level 3 secara keseluruhan. Pada tahun 2018, empat fungsi utama, yaitu registrasi atau otorisasi pemasaran, vigilans, laboratorium, dan lot release, telah mencapai maturity level 4. BPOM berharap sembilan fungsi lainnya akan mencapai level 4 dalam waktu dekat, sehingga memenuhi syarat untuk mendapatkan status WLA.
HSA juga turut membagikan pengalaman mereka dalam proses asesmen untuk mendapatkan status WHO. Hal ini menunjukkan komitmen kedua lembaga untuk saling mendukung dan belajar satu sama lain dalam meningkatkan kualitas regulasi obat dan makanan.
Menuju Standar Global dan Akses Obat yang Lebih Baik
Pertemuan antara BPOM dan HSA menghasilkan kesepakatan untuk menyusun Nota Kesepahaman sebagai landasan kerja sama bilateral di masa mendatang. Kolaborasi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengawasan obat dan makanan di kedua negara, sekaligus mempercepat akses masyarakat terhadap obat-obatan inovatif yang aman dan efektif.
Kerja sama ini juga sejalan dengan upaya BPOM untuk mencapai pengakuan internasional sebagai otoritas regulatori kelas dunia. Status WLA akan menjadi bukti nyata komitmen BPOM dalam menjaga keamanan dan kualitas obat dan makanan di Indonesia, serta meningkatkan kepercayaan internasional terhadap sistem regulasi di Indonesia.
Dengan adanya kolaborasi ini, diharapkan Indonesia dapat semakin maju dalam bidang pengembangan dan regulasi obat-obatan, serta memberikan akses yang lebih baik bagi masyarakat terhadap obat-obatan inovatif yang dibutuhkan.
Poin-poin penting dari kolaborasi BPOM dan HSA:
- Pengembangan obat inovatif
- Percepatan akses masyarakat terhadap obat
- Penguatan regulasi dan pengawasan obat dan makanan
- Pertukaran pengetahuan dan keahlian
- Pencapaian status WHO-Listed Authority (WLA)
Kolaborasi ini menandai langkah penting bagi Indonesia dalam meningkatkan kualitas sistem kesehatan dan memberikan akses yang lebih baik bagi masyarakat terhadap obat-obatan inovatif.