Kolaborasi KI DKI dan BBPOM Jakarta: Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik
Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta dan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Jakarta berkolaborasi untuk meningkatkan transparansi informasi publik, khususnya terkait obat dan makanan, demi mendukung masyarakat dalam pengambilan keputusan yang tepa
Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta dan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Jakarta resmi menjalin kolaborasi. Kolaborasi ini diresmikan pada Selasa lalu di Gedung Graha Mental Spiritual, Tanah Abang, Jakarta Pusat, dengan tujuan utama meningkatkan keterbukaan informasi publik.
Wakil Ketua KI Provinsi DKI Jakarta, Luqman Hakim Arifin, menyambut baik kunjungan Kepala BBPOM Jakarta, Sofiyani Chandrawati Anwar, beserta jajarannya. Luqman menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Nomor 14 Tahun 2008. Salah satu upaya yang digencarkan adalah melalui penilaian E-Monev, dengan predikat tertinggi 'badan publik informatif' sebagai target utama.
Sistem Self-Assessment Questionnaire (SAQ) memungkinkan badan publik mengevaluasi sendiri standar keterbukaan informasi mereka. Meski demikian, Luqman mengakui masih ada badan publik yang belum sepenuhnya berpartisipasi. Ia berharap BBPOM Jakarta dapat mengikuti E-Monev di tahun 2025 dan meraih predikat informatif.
Luqman juga mengajak badan publik lain untuk lebih proaktif berkolaborasi dengan Komisi Informasi. Kolaborasi tersebut dinilai penting untuk mewujudkan tata kelola data dan informasi yang transparan. Hal ini selaras dengan tujuan utama Komisi Informasi yaitu mendorong badan publik agar lebih terbuka dalam memenuhi kebutuhan informasi masyarakat.
Kepala BBPOM Jakarta, Sofiyani Chandrawati Anwar, menyatakan pentingnya kolaborasi ini untuk meningkatkan transparansi informasi yang akurat. Informasi yang transparan dan akuntabel dinilai krusial untuk membantu masyarakat dalam membuat keputusan tepat, terutama terkait pilihan obat dan makanan. "Masyarakat perlu edukasi yang tepat dan informasi yang transparan serta akuntabel. Dengan begitu, masyarakat dapat membuat keputusan yang benar saat memilih obat dan makanan yang diperlukan," tegas Sofiyani.
BBPOM Jakarta memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) melaksanakan kebijakan BPOM Pusat, bersinergi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, terutama dalam pengawasan obat dan makanan. Wilayah kerjanya mencakup seluruh Provinsi DKI Jakarta, meliputi enam kabupaten/kota. BBPOM Jakarta sendiri telah meraih status informatif pada tahun 2023 melalui monitoring dan evaluasi (monev) internal.
Kunjungan BBPOM Jakarta ke KI DKI Jakarta bukan sekadar silaturahmi. Kunjungan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan dan pengembangan informasi publik melalui kolaborasi strategis dengan Komisi Informasi. Kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat komitmen bersama dalam memberikan akses informasi publik yang mudah diakses, akurat, dan bermanfaat bagi masyarakat.
Kolaborasi antara KI DKI Jakarta dan BBPOM Jakarta menjadi contoh nyata bagaimana sinergi antar lembaga pemerintah dapat meningkatkan kualitas layanan publik dan memperkuat kepercayaan masyarakat. Dengan komitmen yang kuat dari kedua belah pihak, diharapkan keterbukaan informasi publik di Jakarta akan semakin optimal.