BPOM dan KPK Perkuat Sinergi Cegah Korupsi di Sektor Pangan dan Obat
BPOM dan KPK meningkatkan kerja sama untuk mencegah korupsi di bidang pengawasan obat dan makanan guna melindungi kesehatan masyarakat Indonesia, mengingat besarnya potensi kejahatan dan nilai pasar yang terus meningkat.
![BPOM dan KPK Perkuat Sinergi Cegah Korupsi di Sektor Pangan dan Obat](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/04/000031.595-bpom-dan-kpk-perkuat-sinergi-cegah-korupsi-di-sektor-pangan-dan-obat-1.jpg)
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar, mengumumkan penguatan sinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mencegah dan memberantas korupsi di sektor pangan dan obat. Langkah ini krusial untuk melindungi kesehatan masyarakat Indonesia.
Dengan luasnya area pengawasan BPOM yang mencakup 3.438 industri dan UMKM serta 74.500 sarana distribusi obat, OBA, dan suplemen kesehatan, risiko kejahatan seperti peredaran produk ilegal, penyalahgunaan bahan berbahaya, dan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) sangat tinggi. Jumlah ini belum termasuk jutaan ritel pangan dan 196.048 pelaku usaha industri rumah tangga pangan (IRTP) yang terdaftar.
Pendapatan BPOM, yang sebagian besar berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas perizinan produk obat dan makanan, mencapai Rp6.000 triliun pada tahun 2023. Angka ini signifikan mengingat proyeksi pertumbuhan pasar farmasi sebesar 9,8 persen per tahun hingga Rp176,3 triliun pada 2025 dan pasar pangan sebesar 6,03 persen per tahun hingga Rp5.420 triliun pada 2029 (data Fitch Ratings dan Statista).
Tantangan dan Solusi
BPOM juga bertanggung jawab atas pengawasan PIRT, meskipun izinnya dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan. Risiko KKN, baik internal maupun eksternal, menjadi perhatian utama. Oleh karena itu, kolaborasi dengan KPK menjadi penting untuk pencegahan.
Sinergi BPOM-KPK difokuskan pada tiga strategi: pendidikan, pencegahan, dan penindakan. BPOM berharap dukungan KPK dalam penyelidikan tindak kejahatan di bidang obat dan makanan, serta penguatan integritas internal. Hal ini sejalan dengan komitmen BPOM dalam memperkuat penindakan melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Hasil Positif
Komitmen BPOM terhadap integritas mendapat pengakuan melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2024 yang dirilis KPK. BPOM berada di kategori indeks “TerJAGA” (zona hijau) dengan skor 83,98.
Kerja sama BPOM dan KPK ini diharapkan mampu menciptakan sistem pengawasan yang lebih efektif dan mencegah praktik-praktik koruptif di sektor yang sangat vital bagi kesehatan masyarakat Indonesia.