BRIN Dorong Kolaborasi Maritim Lewat Buku 'Marine Grabbing'
BRIN meluncurkan buku 'Merampas Laut, Merampas Hidup Nelayan' untuk mendorong kolaborasi lintas sektor dalam mengatasi praktik perampasan ruang laut dan melindungi hak-hak masyarakat pesisir.

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengajak kolaborasi lintas sektoral dalam bidang maritim melalui peluncuran buku yang membahas praktik marine grabbing atau perampasan ruang laut. Buku berjudul 'Merampas Laut, Merampas Hidup Nelayan' diluncurkan di Jakarta pada 15 Mei 2024. Buku ini merupakan hasil kerja sama BRIN dengan Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI), The Samdhana Institute, dan Asosiasi Antropolog Indonesia (AAI).
Peluncuran buku ini sangat relevan mengingat meningkatnya praktik marine grabbing di Indonesia yang merugikan masyarakat pesisir. Plt Kepala Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora (OR IPSH) BRIN, Yan Rianto, menyatakan bahwa buku ini hadir di tengah ketegangan antara pembangunan dan keberlanjutan, serta eksploitasi dan hak-hak komunitas pesisir. Berbagai kasus marine grabbing, dari pagar laut di Tangerang hingga reklamasi Teluk Manila, dibahas dalam buku ini.
Buku 'Merampas Laut, Merampas Hidup Nelayan' menyoroti bagaimana ruang hidup masyarakat pesisir direbut oleh kekuatan yang lebih besar, seringkali dilegalkan melalui kebijakan negara. Hal ini disampaikan oleh Yan Rianto, yang juga menekankan pentingnya kolaborasi untuk mencari solusi atas permasalahan ini.
Praktik Marine Grabbing dan Dampaknya
Buku ini mendokumentasikan berbagai praktik marine grabbing di Indonesia, termasuk eksploitasi wilayah nomadik orang laut di Kepulauan Riau akibat tambang pasir. Antropolog Maritim BRIN, Dedi S. Adhuri, yang juga penyunting buku, menjelaskan bahwa buku ini memberikan rekomendasi dan desakan kepada pemerintah untuk melindungi hak-hak masyarakat pesisir sesuai amanat UUD 1945.
Buku tersebut juga mengungkap masalah struktural yang lebih besar, terutama mengenai nasib suku nomad/semi nomad laut yang belum mendapatkan kepastian masa depan dan cara hidup mereka. Martua Sirait, Direktur Indonesia Operation Samdhana Institute, menekankan perlunya regulasi yang mendukung keberlangsungan hidup mereka, pengakuan atas jelajah mereka secara hukum, dan perlindungan masa depan.
Kasus-kasus yang dibahas dalam buku ini menunjukkan kesamaan pola, yaitu perebutan ruang hidup masyarakat pesisir oleh kekuatan yang lebih besar, yang seringkali dibenarkan dengan alasan pembangunan. Buku ini menyerukan kolaborasi antara akademisi, ahli hukum, dan penggiat untuk mencari terobosan hukum guna melindungi komunitas pesisir dan kearifan budayanya.
Rekomendasi dan Langkah Maju
Buku 'Merampas Laut, Merampas Hidup Nelayan' tidak hanya mendokumentasikan masalah, tetapi juga memberikan rekomendasi kebijakan. Salah satu rekomendasi utama adalah perlunya skema perlindungan hak masyarakat pesisir yang lebih kuat dan efektif. Ini termasuk pengakuan atas hak-hak tradisional dan kearifan lokal dalam pengelolaan sumber daya laut.
Selain itu, buku ini juga menyerukan perlunya transparansi dan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan terkait pengelolaan ruang laut. Partisipasi aktif masyarakat pesisir sangat penting untuk memastikan bahwa pembangunan berkelanjutan dan berkeadilan dapat terwujud. Pentingnya edukasi dan peningkatan kesadaran masyarakat tentang isu marine grabbing juga ditekankan.
Buku ini juga menyoroti pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi. Penegakan hukum yang efektif akan memberikan efek jera dan melindungi hak-hak masyarakat pesisir dari praktik-praktik perampasan ruang laut.
Melalui peluncuran buku ini, BRIN berharap dapat mendorong dialog dan kolaborasi yang lebih luas untuk mengatasi masalah marine grabbing di Indonesia. Kolaborasi antara pemerintah, akademisi, masyarakat sipil, dan sektor swasta sangat krusial untuk menciptakan solusi yang berkelanjutan dan berkeadilan bagi masyarakat pesisir.
Dengan adanya buku ini diharapkan dapat menjadi rujukan bagi para pembuat kebijakan, penegak hukum, dan masyarakat luas dalam upaya melindungi ruang laut dan hak-hak masyarakat pesisir Indonesia.