DPR Ancam Tahan Dana Transfer Daerah yang Tak Gunakan Bank Daerah
Komisi II DPR RI mengancam akan menahan dana transfer ke daerah, termasuk DAU, jika kabupaten/kota tidak menggunakan bank daerah sebagai RKUD, seperti yang terjadi di Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Komisi II DPR RI memberikan peringatan tegas kepada pemerintah daerah yang belum menggunakan bank daerah sebagai Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Ancaman penahanan dana transfer, termasuk Dana Alokasi Umum (DAU), dilayangkan jika daerah tersebut tetap mengabaikan himbauan tersebut. Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, saat kunjungan kerja di Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (7/5).
Kunjungan spesifik Komisi II DPR RI ke Sulawesi Tengah bertujuan mengawasi penyelenggaraan dan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Dalam kunjungan tersebut, turut hadir Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni dan Inspektur IV Kemendagri Andra. Fokus pengawasan diarahkan pada optimalisasi peran BUMD dan BLUD dalam peningkatan pelayanan publik.
Ancaman penahanan dana transfer ini muncul setelah ditemukannya fakta bahwa masih ada daerah di Sulawesi Tengah yang belum menggunakan Bank Pembangunan Daerah (Bank Sulteng) sebagai RKUD. Hal ini menjadi perhatian serius DPR RI karena dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan dan kurangnya dukungan terhadap BUMD daerah.
Pemkot Palu Jadi Sorotan
Dari 13 kabupaten dan kota di Sulawesi Tengah, Pemerintah Kota (Pemkot) Palu menjadi satu-satunya daerah yang belum menggunakan Bank Sulteng sebagai RKUD. Ironisnya, Pemkot Palu sendiri merupakan pemegang saham Bank Sulteng sebesar 2,56 persen atau 125.728 lembar saham. Direktur Utama Bank Sulteng, Ramiyatie, membenarkan hal ini, menyatakan bahwa semua daerah di Sulawesi Tengah telah menggunakan Bank Sulteng sebagai RKUD, kecuali Kota Palu.
Meskipun belum ada penjelasan rinci mengenai alasan Pemkot Palu belum bekerja sama dengan Bank Sulteng, Ramiyatie menyebutkan bahwa Pemkot Palu tetap menerima dividen atau laba bersih perusahaan tahun 2024 sebesar Rp5 miliar. Ketidaksesuaian antara kepemilikan saham dan penggunaan Bank Sulteng sebagai RKUD ini menjadi pertanyaan besar yang perlu dijawab oleh Pemkot Palu.
Ancaman penahanan dana transfer dari DPR RI diharapkan dapat mendorong Pemkot Palu untuk segera menggunakan Bank Sulteng sebagai RKUD. Langkah ini dinilai penting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan optimalisasi peran BUMD.
Dampak Bagi Daerah
Penahanan dana transfer dapat berdampak signifikan terhadap pembangunan dan pelayanan publik di daerah. Dana tersebut sangat dibutuhkan untuk membiayai berbagai program penting, mulai dari infrastruktur hingga pendidikan dan kesehatan. Oleh karena itu, kepatuhan daerah dalam menggunakan bank daerah sebagai RKUD menjadi sangat krusial.
Komisi II DPR RI menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan BUMD untuk mencapai tujuan pembangunan yang lebih efektif dan efisien. Penggunaan bank daerah sebagai RKUD diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah dan memperkuat perekonomian lokal.
Langkah tegas DPR RI ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi daerah lain agar lebih proaktif dalam mendukung dan memanfaatkan BUMD sebagai mitra strategis dalam pembangunan daerah.
Ke depan, pengawasan terhadap penggunaan bank daerah sebagai RKUD akan terus dilakukan untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan memastikan penggunaan dana yang tepat sasaran.
Kesimpulan
Ancaman penahanan dana transfer oleh DPR RI terhadap daerah yang tidak menggunakan bank daerah sebagai RKUD merupakan langkah tegas untuk mendorong optimalisasi peran BUMD dan pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik. Pemkot Palu, sebagai contoh kasus, diharapkan dapat segera menyelesaikan permasalahan ini demi kepentingan pembangunan daerah.