DPR dan Kemendagri Siapkan Badan Regulator BUMD untuk Tingkatkan PAD
DPR dan Kemendagri berencana membentuk Badan Regulator BUMD untuk meningkatkan kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) dan mengatasi masalah pengelolaan BUMD yang selama ini kurang optimal.

Jakarta, 13 Mei 2024 - Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, mengumumkan rencana pembentukan Badan Regulator BUMD oleh DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Langkah ini diyakini dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) yang selama ini masih minim kontribusinya dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Pembentukan badan regulator ini dipicu oleh rendahnya kontribusi BUMD terhadap PAD. Meskipun terdapat 1.073 BUMD dengan total aset sekitar Rp1.459 triliun dan total penyertaan modal daerah (PMD) sebesar Rp230 triliun, kontribusinya terhadap PAD hanya sekitar 3-5 persen. Khozin menyatakan, "Disparitasnya cukup tinggi." Kondisi ini diperparah oleh berbagai masalah, termasuk tumpang tindih regulasi, aturan hukum yang kurang jelas, BUMD yang tidak beroperasi, minimnya akuntabilitas, dan intervensi politik.
Rencana pembentukan badan regulator ini diharapkan mampu mengatasi berbagai permasalahan tersebut. Badan ini nantinya akan berada di bawah Kemendagri dengan jabatan setara eselon I, berfokus pada perbaikan tata kelola BUMD di seluruh Indonesia. Khozin juga menekankan pentingnya penerapan prinsip good corporate governance (GCG) yang meliputi transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan fairness dalam pengelolaan BUMD.
Perbaikan Tata Kelola BUMD untuk Tingkatkan PAD
Salah satu masalah utama yang dihadapi BUMD adalah kurangnya pengawasan dan regulasi yang efektif. Banyak BUMD yang tidak beroperasi atau bahkan merugi, namun tidak ada mekanisme yang jelas untuk membubarkannya. Khozin mengatakan, "Bisa dibayangkan, ada sekitar 100 BUMD yang tidak beroperasi atau merugi, tetapi tidak ada mekanisme secara formal tentang bagaimana membubarkan BUMD." Oleh karena itu, pembentukan badan regulator diharapkan dapat memberikan solusi atas permasalahan ini.
Badan regulator ini akan berperan penting dalam mengawasi dan membina BUMD agar beroperasi secara efisien dan transparan. Dengan adanya pengawasan yang lebih ketat, diharapkan dapat meminimalisir kerugian dan meningkatkan kontribusi BUMD terhadap PAD. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan mengurangi defisit APBD.
Selain pengawasan, badan regulator juga akan berperan dalam memberikan pelatihan dan pendampingan kepada BUMD. Dengan demikian, diharapkan BUMD dapat meningkatkan kapasitas dan kemampuannya dalam mengelola usaha. Peningkatan kapasitas ini diharapkan dapat mendorong inovasi dan daya saing BUMD di pasar.
Pembentukan badan regulator juga diharapkan dapat mengatasi disparitas kapasitas SDM antardaerah, rendahnya inovasi, ketiadaan evaluasi, dan laporan yang terstandardisasi yang selama ini menjadi kendala dalam pengelolaan BUMD.
Langkah-langkah Konkret DPR dan Kemendagri
Komisi II DPR RI dan Kemendagri saat ini tengah mengkaji naskah akademik mengenai Badan Regulator BUMD. Kajian ini meliputi aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis sebagai dasar penataan BUMD di daerah. Proses ini melibatkan berbagai pihak, termasuk kepala daerah yang diundang untuk menyampaikan kinerja BUMD masing-masing.
Komisi II juga melakukan kunjungan spesifik ke sejumlah daerah untuk melihat secara langsung kinerja BUMD di lapangan. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan data dan informasi yang akurat sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan regulasi. Kemendagri juga berkoordinasi dengan Kementerian PAN RB terkait penyiapan struktur, organisasi, dan tata kelola (SOTK) baru untuk badan regulator tersebut.
Dengan adanya langkah-langkah konkret ini, diharapkan pembentukan Badan Regulator BUMD dapat segera terealisasi dan memberikan dampak positif bagi peningkatan PAD di daerah. Pembentukan badan ini merupakan upaya strategis untuk meningkatkan kontribusi BUMD dalam pembangunan nasional dan mengurangi defisit APBD di berbagai daerah di Indonesia.
Diharapkan dengan adanya badan regulator ini, pengelolaan BUMD akan lebih transparan dan akuntabel, sehingga dapat memberikan kontribusi yang lebih besar bagi perekonomian daerah dan negara.