DPRD Sigi Desak KPU Segera Bayar Honor PPS Pilkada 2024
DPRD Kabupaten Sigi mendesak KPU setempat untuk segera menyelesaikan pembayaran honorarium anggota PPS Pilkada 2024 yang belum dibayarkan, karena adanya perubahan regulasi dan kekurangan anggaran.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk segera menyelesaikan permasalahan honorarium anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pembayaran honorarium ratusan anggota PPS di 173 desa di Kabupaten Sigi, yang mencapai Rp1,2 miliar untuk bulan Januari 2025, hingga kini belum terselesaikan. Permasalahan ini mencuat karena adanya perubahan regulasi dan kekurangan anggaran yang dihadapi KPU Sigi.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sigi, Dahyar Repadjori, mengungkapkan bahwa KPU Sigi, saat mengajukan dana pilkada, tidak melampirkan rencana anggaran biaya (RAB). "Rencana belanjanya tidak ada dilampirkan karena KPU Sigi memprediksi anggaran Rp30 miliar itu sudah cukup untuk pelaksanaan Pilkada 2024, tetapi ternyata regulasinya berubah dalam perjalanan tahapan pilkada," jelas Dahyar saat ditemui awak media di Desa Bora, Sigi, Senin.
Salah satu permasalahan utama adalah jumlah petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) yang melebihi prediksi awal. Awalnya diprediksi 450 orang, namun kebutuhan sebenarnya mencapai 750 orang. Hal ini mengakibatkan kekurangan anggaran yang berdampak pada keterlambatan pembayaran honorarium PPS. "Jelas anggarannya kurang karena adanya regulasi yang berubah, seperti pantarlih prediksinya dari 450 orang ternyata kebutuhannya mencapai 750 orang, sehingga dana mereka kurang," ucap Dahyar.
Perubahan Regulasi dan Kekurangan Anggaran
Ketua KPU Kabupaten Sigi, Soleman, menjelaskan bahwa sebelum penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada 2024, pihaknya telah mengajukan anggaran sebesar Rp60 miliar ke pemerintah daerah. Namun, pemerintah daerah meminta KPU Sigi melakukan rasionalisasi anggaran menjadi Rp44 miliar, dan akhirnya hanya memberikan Rp30 miliar.
Meskipun KPU Sigi telah menyusun RAB dengan dana hibah Rp30 miliar tersebut, Soleman menyatakan bahwa mereka tidak pernah mendapatkan rincian penghitungan anggaran dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). "Kami tidak pernah mendapatkan rincian penghitungan anggaran dari TAPD dengan angka Rp30 miliar itu, sebab dalam pertemuan yang difasilitasi Kemendagri bahwa Pemkab Sigi tetap dengan kemampuan Rp30 miliar. Makanya KPU Sigi menyusun anggaran dengan jumlah yang ditentukan tersebut," ujarnya.
DPRD Sigi terus memantau perkembangan ini dan mendorong agar hak-hak PPS segera dibayarkan. Komisi I DPRD Sigi berkomitmen untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran Pilkada 2024 dan memastikan seluruh penyelenggara pemilu mendapatkan haknya.
Langkah-langkah Selanjutnya
DPRD Kabupaten Sigi akan terus melakukan pengawasan terhadap proses pembayaran honorarium PPS. Mereka akan berkoordinasi dengan KPU Sigi dan pemerintah daerah untuk mencari solusi terbaik agar permasalahan ini dapat segera diselesaikan. Komitmen untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran Pilkada 2024 menjadi prioritas utama.
Langkah-langkah yang akan diambil selanjutnya termasuk melakukan rapat koordinasi dengan pihak-pihak terkait, seperti KPU Sigi, pemerintah daerah, dan Kemendagri, untuk mencari solusi yang tepat dan memastikan pembayaran honorarium PPS dapat dilakukan secepatnya. Proses pengawasan ini akan terus dilakukan untuk memastikan hak-hak penyelenggara pemilu terpenuhi.
Permasalahan ini menyoroti pentingnya perencanaan anggaran yang matang dan antisipatif terhadap perubahan regulasi dalam penyelenggaraan Pilkada. Kejelasan dan transparansi dalam pengelolaan anggaran menjadi kunci untuk mencegah permasalahan serupa di masa mendatang.
Ke depan, diharapkan adanya koordinasi yang lebih baik antara KPU, pemerintah daerah, dan DPRD dalam perencanaan dan pengelolaan anggaran Pilkada untuk menghindari permasalahan serupa. Hal ini penting untuk menjamin kelancaran proses pemilu dan memastikan hak-hak seluruh penyelenggara pemilu terpenuhi.