DPRP Papua Barat Desak Pemprov Lakukan Pendataan Ulang Aset di Papua Barat Daya
Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat mendesak Pemprov untuk mendata ulang aset di Papua Barat Daya sebelum pengalihan ke daerah otonom baru guna memastikan proses yang transparan dan akuntabel.

Manokwari, 23 April 2024 - Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat untuk segera melakukan pendataan ulang terhadap seluruh aset yang berada di wilayah Provinsi Papua Barat Daya. Permintaan ini muncul sebagai langkah antisipatif sebelum dilakukan pengalihan aset ke daerah otonom baru tersebut. Proses pendataan ulang ini dinilai krusial untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara.
Wakil Ketua Komisi IV DPRP Papua Barat, Ferry Auparay, menyampaikan pernyataan tersebut di Manokwari. Menurutnya, keakuratan data aset menjadi kunci keberhasilan proses pengalihan aset ke Papua Barat Daya. Proses pemekaran wilayah mengharuskan adanya kepastian hukum dan pengelolaan aset yang tertib administrasi. Tanpa data yang valid, potensi konflik dan permasalahan hukum di kemudian hari akan sangat besar.
Permintaan pendataan ulang ini didasari oleh informasi yang diterima DPRP Papua Barat terkait adanya beberapa aset di wilayah Papua Barat Daya yang belum dikelola dengan baik. Kondisi ini tentu mengkhawatirkan dan perlu segera ditangani sebelum proses pengalihan aset resmi dilakukan. Hal ini juga untuk mencegah potensi kerugian negara akibat pengelolaan aset yang tidak optimal.
Aset yang Belum Terdata dengan Baik
Ferry Auparay menyebutkan bahwa aset-aset yang dimaksud meliputi sejumlah aset milik instansi pemerintah provinsi, seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Papua Barat, dan Dinas Perhubungan Papua Barat. Dia menekankan pentingnya keterlibatan DPRP dalam proses pendataan dan pengalihan aset ini. Hal ini untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan aset negara.
âKami mendapat informasi masih ada beberapa aset di wilayah Papua Barat Daya yang tidak dikelola dengan baik,â ujar Ferry. âPemerintah tidak bisa serahkan aset tanpa sepengetahuan DPRP, karena aset-aset itu dibangun pakai uang rakyat,â tegasnya. Pernyataan ini menunjukkan komitmen DPRP Papua Barat untuk mengawasi penggunaan dana publik dan memastikan pengelolaan aset negara berjalan dengan baik dan sesuai aturan.
DPRP Papua Barat mendorong Pemprov untuk membentuk panitia khusus atau panitia kerja yang melibatkan DPRP dalam proses pengawasan pengalihan aset. Hal ini untuk memastikan bahwa proses pengalihan aset dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keterlibatan DPRP diharapkan dapat mencegah potensi penyimpangan dan memastikan bahwa aset negara dikelola dengan baik.
Tanggapan Pemerintah Provinsi
Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani, memastikan bahwa proses identifikasi dan inventarisasi aset sedang dilakukan secara bertahap. Pemerintah Provinsi juga berkomitmen untuk melibatkan DPRP Papua Barat sebagai wakil rakyat dalam proses tersebut. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memenuhi tuntutan transparansi dan akuntabilitas publik.
Namun, Lakotani menjelaskan bahwa proses pengalihan aset akan berlanjut setelah rapat kerja kepala daerah selesai. Hal ini untuk menghindari hambatan dalam pembahasan rencana pembangunan. âSetelah rapat kerja gubernur dan bupati se-Papua Barat, baru bisa kami tentukan waktu bertemu dengan DPRP,â ujar Lakotani.
Proses pendataan ulang aset ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan pengelolaan aset yang lebih baik di Papua Barat Daya. Kolaborasi antara Pemprov Papua Barat dan DPRP Papua Barat sangat penting untuk memastikan proses ini berjalan lancar dan menghasilkan data yang akurat serta terpercaya. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara menjadi kunci keberhasilan pembangunan di daerah otonom baru tersebut.
Proses pengalihan aset ini menjadi bagian penting dari proses pemekaran wilayah. Dengan data aset yang akurat dan valid, diharapkan dapat mencegah potensi konflik dan permasalahan hukum di kemudian hari. Hal ini juga untuk memastikan bahwa aset negara digunakan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.
Kesimpulan
Pendataan ulang aset di Papua Barat Daya merupakan langkah penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara. Kolaborasi antara Pemprov Papua Barat dan DPRP Papua Barat sangat krusial untuk keberhasilan proses ini dan terwujudnya pengelolaan aset yang baik di Papua Barat Daya.