Fakta Menarik Remisi Dasawarsa: Lapas Lombok Barat Usulkan 1.340 Napi Jelang HUT Ke-80 RI
Lapas Kelas II A Lombok Barat mengusulkan 1.340 narapidana untuk menerima remisi dasawarsa pada perayaan Hari Kemerdekaan Ke-80 RI Tahun 2025, sebuah pengurangan masa pidana yang diberikan setiap 10 tahun sekali.

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), secara resmi mengusulkan sebanyak 1.340 narapidana (napi) untuk mendapatkan remisi dasawarsa. Pengusulan ini bertepatan dengan momentum perayaan Hari Kemerdekaan Ke-80 Republik Indonesia pada tahun 2025 mendatang. Remisi dasawarsa merupakan bentuk penghargaan negara atas perilaku baik narapidana selama menjalani masa pidana.
Kepala Lapas Kelas II A Lombok Barat, M. Fadli, menjelaskan bahwa pemberian remisi dasawarsa ini merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana setiap 10 tahun sekali. Proses pengusulan remisi ini dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku dan didasarkan pada penilaian objektif terhadap kepatuhan serta perilaku warga binaan. Hal ini menjadi bagian dari upaya pembinaan yang berkelanjutan di lingkungan pemasyarakatan.
Selain remisi dasawarsa, Lapas Lombok Barat juga mengusulkan remisi umum Hari Kemerdekaan RI untuk 1.238 narapidana lainnya. Usulan remisi ini telah diajukan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Verifikasi data saat ini sedang berlangsung untuk memastikan validitas dan transparansi seluruh proses pengusulan.
Mekanisme dan Kriteria Remisi Dasawarsa
Remisi dasawarsa memiliki mekanisme dan kriteria yang spesifik dalam pemberiannya. Menurut M. Fadli, besaran remisi ini adalah seperdua belas (1/12) dari masa pidana yang telah dijalani oleh narapidana. Namun, pengurangan masa pidana tersebut memiliki batas maksimal, yakni tidak lebih dari tiga bulan. Ini menunjukkan adanya batasan yang jelas dalam pemberian keringanan hukuman.
Pemberian remisi dasawarsa ini secara khusus ditujukan kepada narapidana yang tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib selama 10 tahun terakhir masa pembinaan. Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menegaskan bahwa remisi ini adalah bentuk apresiasi negara terhadap sikap positif dan partisipasi aktif narapidana dalam program pembinaan. Kebijakan ini juga diharapkan dapat memotivasi seluruh narapidana untuk terus menunjukkan perilaku yang baik.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto sebelumnya telah menyampaikan bahwa remisi dasawarsa tahun 2025 akan diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat. Persyaratan tersebut sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Ini menegaskan landasan hukum yang kuat bagi pelaksanaan kebijakan remisi ini.
Proses Pengusulan dan Verifikasi Transparan
Proses pengusulan remisi, baik dasawarsa maupun umum, dilakukan secara daring melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Sistem ini dirancang untuk memastikan validitas dan transparansi data narapidana yang diusulkan. Penggunaan teknologi dalam proses ini meminimalisir potensi kesalahan dan mempercepat alur verifikasi yang dilakukan oleh Ditjen Pas.
Saat ini, usulan remisi dari berbagai lapas dan rutan di seluruh Indonesia sedang dalam tahap verifikasi oleh Ditjen Pas. Tahap ini krusial untuk memastikan bahwa setiap narapidana yang diusulkan benar-benar memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan. Verifikasi yang ketat menjamin bahwa remisi diberikan secara adil dan tepat sasaran.
Kebijakan pemberian remisi ini juga dilaksanakan secara terukur melalui asesmen yang komprehensif. Narapidana yang berhak mendapatkan remisi adalah mereka yang telah menunjukkan penurunan tingkat risiko selama masa pembinaan. Ini menunjukkan bahwa remisi bukan hanya sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga indikator keberhasilan program rehabilitasi dan pembinaan di lembaga pemasyarakatan.