Fakta Pajak: KPP Denpasar Barat Gencarkan Edukasi Pajak Investor Asing di Bali
Kantor Pajak Denpasar Barat gencar lakukan edukasi pajak investor asing di Bali, memastikan pemahaman dan kepatuhan terhadap aturan perpajakan di Indonesia.

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat, Bali, secara aktif menggelar edukasi perpajakan. Kegiatan ini menyasar para investor asing serta Warga Negara Asing (WNA) pelaku usaha. Mereka berlokasi dan memperoleh penghasilan di wilayah hukum Indonesia, khususnya Denpasar.
Edukasi pajak investor asing ini bertujuan agar para wajib pajak memahami aturan hukum perpajakan. Selain itu, mereka diharapkan dapat melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan berlaku. Kepala KPP Pratama Denpasar Barat, Aris Riantori Faisal, menekankan pentingnya tanggung jawab ini.
Kegiatan ini tidak hanya diikuti oleh WNA pelaku usaha, tetapi juga perwakilan WNA. WNA yang berada dan mendapatkan penghasilan di Indonesia menjadi fokus utama. KPP Pratama Denpasar Barat menghadirkan penyuluh pajak kompeten untuk memberikan penjelasan komprehensif.
Memahami Subjek Pajak: WNA dan Badan Usaha
Dalam sesi edukasi pajak investor asing tersebut, penyuluh pajak Ni Putu Desriana Dewi menjelaskan kriteria Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN). Orang pribadi, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun WNA, dapat dikategorikan sebagai SPDN. Hal ini berlaku apabila mereka memenuhi beberapa syarat yang ditetapkan.
Syarat bagi orang pribadi untuk menjadi SPDN meliputi bertempat tinggal di Indonesia. Alternatifnya, mereka berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Niat untuk bertempat tinggal di Indonesia juga menjadi pertimbangan penting dalam satu tahun pajak.
Sementara itu, untuk subjek pajak Badan, kategori SPDN berlaku apabila entitas tersebut telah didirikan atau berkedudukan di Indonesia. Namun, terdapat pengecualian bagi unit-unit tertentu dari badan pemerintah. Pengecualian ini berlaku jika badan tersebut dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sumber pembiayaannya berasal dari APBN atau APBD.
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak Serta Pengukuhan PKP
Penyuluh pajak lainnya, Edi Prasetyo, menguraikan hak dan kewajiban wajib pajak. Kewajiban utama adalah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, lengkap, dan jelas. Semua ini harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku.
Wajib pajak juga diwajibkan untuk bersikap jujur dan transparan. Sikap ini penting dalam setiap pemenuhan kewajiban perpajakan atas penghasilan yang diterima. Kepatuhan dan integritas menjadi kunci dalam sistem perpajakan yang sehat.
Edi Prasetyo juga menjelaskan mengenai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Wajib pajak yang memenuhi persyaratan untuk dikukuhkan sebagai PKP, atau pengusaha kecil yang memilih dikukuhkan, harus memenuhi beberapa syarat. Proses pengukuhan PKP ini melibatkan survei oleh KPP tempat wajib pajak terdaftar.
Kelengkapan dokumen juga menjadi faktor penentu dalam pengukuhan PKP. Tidak semua wajib pajak dapat menjadi PKP, sebab permohonan tidak akan diterima Direktorat Jenderal Pajak (DJP) jika tidak memenuhi ketentuan. Kepatuhan terhadap prosedur dan syarat adalah mutlak.
Realisasi penerimaan pajak di Bali menunjukkan pertumbuhan positif. Selama periode Januari-Juni 2025, total penerimaan mencapai Rp7,62 triliun. Angka ini mengalami pertumbuhan sebesar 11,50 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2024. Pada periode Januari-Juni 2024, penerimaan pajak tercatat sebesar Rp6,83 triliun. Data ini mengindikasikan peningkatan kinerja perpajakan di wilayah Bali.