Fakta Unik: 13.943 Anak di Simeulue Kantongi Kartu Identitas Anak (KIA), Target Nasional Tinggal 12 Persen
Disdukcapil Simeulue mencatat 13.943 anak telah memiliki Kartu Identitas Anak (KIA), mencapai 48,12% dari target nasional. Bagaimana upaya selanjutnya?

Pemerintah Kabupaten Simeulue, melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), terus berupaya meningkatkan kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA). Data terbaru menunjukkan bahwa 13.943 anak di wilayah kepulauan tersebut telah memiliki KIA. Angka ini mencerminkan komitmen daerah dalam pemenuhan hak identitas anak.
Capaian ini setara dengan 48,12 persen dari total 29.212 anak wajib KIA di Simeulue. Meskipun signifikan, persentase ini masih berada di bawah target nasional yang ditetapkan sebesar 60 persen. Masih ada sekitar 15.269 anak yang belum memiliki kartu identitas penting ini.
Kepala Disdukcapil Simeulue, Ahmanuddin, menyatakan bahwa pihaknya terus melakukan sosialisasi. Upaya ini bertujuan untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya KIA sebagai identitas resmi anak.
Capaian dan Target Kepemilikan Kartu Identitas Anak di Simeulue
Disdukcapil Kabupaten Simeulue melaporkan bahwa dari 29.212 anak yang wajib memiliki Kartu Identitas Anak (KIA), sebanyak 13.943 di antaranya telah berhasil mendapatkan kartu identitas tersebut. Persentase ini menunjukkan kemajuan yang cukup baik. Namun, masih ada pekerjaan rumah yang harus diselesaikan.
Angka 48,12 persen kepemilikan KIA ini masih kurang 12 persen dari target nasional yang ditetapkan pemerintah pusat. Target tersebut adalah 60 persen dari total anak wajib KIA di seluruh Indonesia. Kondisi ini menjadi fokus utama bagi Disdukcapil Simeulue.
Sebanyak 15.269 anak di sepuluh kecamatan di Kabupaten Simeulue saat ini belum memiliki KIA. Kecamatan Simeulue Timur mencatat kepemilikan KIA terbanyak, yaitu sejumlah 4.305 anak. Data ini menjadi acuan untuk strategi distribusi dan sosialisasi selanjutnya.
Tantangan dan Upaya Peningkatan Kepemilikan KIA
Pemerintah daerah melalui Disdukcapil Simeulue secara aktif menyosialisasikan pentingnya Kartu Identitas Anak kepada masyarakat. KIA memiliki fungsi yang sama dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi orang dewasa. Ini adalah dokumen vital untuk berbagai keperluan administratif dan perlindungan anak.
Meskipun demikian, terdapat beberapa kendala yang dihadapi dalam upaya peningkatan kepemilikan KIA. Salah satu hambatan utama adalah keterbatasan biaya operasional. Dana yang kurang memadai menghambat program "jemput bola" ke desa-desa.
Program jemput bola sangat penting mengingat kondisi geografis Simeulue. Wilayah ini merupakan kepulauan terluar di Provinsi Aceh. Keterbatasan akses dan transportasi memerlukan dukungan logistik yang memadai.
Mengenal Kabupaten Simeulue: Wilayah Kepulauan Terluar Aceh
Kabupaten Simeulue terletak di Samudra Hindia, sekitar 180 mil laut dari pesisir barat Pulau Sumatra. Wilayah ini dikenal sebagai salah satu pulau terluar Indonesia. Kondisi geografis ini tentu mempengaruhi berbagai aspek pembangunan, termasuk pelayanan publik.
Simeulue merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Aceh Barat yang terjadi pada tahun 1999. Kabupaten ini terdiri dari 10 kecamatan. Total terdapat 138 gampong atau desa yang tersebar di seluruh wilayahnya.
Jumlah penduduk di Kabupaten Simeulue diperkirakan mencapai sekitar 94 ribu jiwa. Dengan karakteristik demografi dan geografis yang unik, upaya pemerintah dalam memberikan pelayanan kependudukan menjadi tantangan tersendiri.