Febri Diansyah Dipanggil KPK Terkait Kasus Harun Masiku
Mantan Jubir KPK, Febri Diansyah, memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus suap Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah, setelah menghadiri sidang Hasto Kristiyanto.

Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, telah memenuhi panggilan penyidik KPK pada Kamis, 27 Maret 2025. Pemanggilan tersebut terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI, dengan tersangka Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah. Febri hadir sebagai saksi dalam penyidikan kasus tersebut. Ia mendapatkan panggilan melalui pesan singkat sehari sebelumnya.
"Benar, saya diminta KPK hadir sebagai saksi untuk perkara Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah pada Kamis, 27 Maret 2025 pukul 10.00 WIB," ujar Febri Diansyah saat dikonfirmasi. Febri menyatakan akan menghormati proses hukum dan memenuhi panggilan tersebut.
Namun, kehadiran Febri di KPK sedikit tertunda. Hal ini dikarenakan ia memiliki agenda lain sebagai anggota tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Febri harus menghadiri persidangan Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, yang beragenda tanggapan jaksa atas nota keberatan Hasto.
Kesaksian Febri Diansyah dan Kasus Harun Masiku
Pemanggilan Febri Diansyah sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku tentu menarik perhatian publik. Peran Febri Diansyah sebagai mantan Jubir KPK mungkin menjadi alasan KPK memanggilnya. Informasi apa yang dimiliki Febri terkait kasus ini masih menjadi misteri dan akan terungkap selama proses penyidikan.
Kasus Harun Masiku sendiri telah berjalan cukup lama dan menyita perhatian publik. Ia diduga terlibat dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Proses hukum kasus ini diharapkan dapat berjalan dengan lancar dan memberikan keadilan bagi semua pihak.
Kehadiran Febri sebagai saksi diharapkan dapat memberikan informasi penting bagi penyidik KPK untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi. Informasi yang akurat dan lengkap sangat krusial untuk mengungkap kebenaran dan memastikan keadilan ditegakkan.
Kasus Hasto Kristiyanto dan Perintangan Penyidikan
Febri Diansyah saat ini tengah bertugas sebagai kuasa hukum Hasto Kristiyanto yang juga tengah menghadapi proses hukum. Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang melibatkan Harun Masiku pada periode 2019-2024. Tuduhan tersebut cukup serius dan berpotensi memberikan dampak besar pada proses pengungkapan kasus.
Dakwaan terhadap Hasto menyebutkan bahwa ia memerintahkan Harun Masiku, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk menenggelamkan telepon genggamnya setelah KPK melakukan tangkap tangan terhadap Wahyu Setiawan. Selain itu, Hasto juga diduga memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk melakukan hal yang sama.
Tindakan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan barang bukti dan menghambat proses penyidikan. Perbuatan ini merupakan bentuk perintangan penyidikan yang dapat dijerat dengan pasal hukum yang berlaku. Proses hukum terhadap Hasto diharapkan dapat berjalan dengan adil dan transparan.
Peristiwa ini menunjukkan betapa kompleksnya kasus Harun Masiku. Tidak hanya melibatkan Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah, tetapi juga menyeret nama-nama penting lainnya seperti Hasto Kristiyanto. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat mengungkap semua fakta dan memberikan kepastian hukum.
Dengan berbagai fakta yang terungkap, kasus ini menjadi sorotan publik dan penegak hukum. Publik berharap KPK dapat bekerja secara profesional dan transparan untuk mengungkap seluruh kebenaran di balik kasus ini serta memberikan hukuman yang setimpal bagi para pelaku.