Gubernur Banten Tekankan Renstra OPD Berbasis Data Lapangan, Fokus pada Kebutuhan Riil Masyarakat
Gubernur Banten, Andra Soni, menekankan pentingnya penyusunan Renstra OPD 2025-2029 yang berbasis data lapangan dan benar-benar menjawab kebutuhan riil masyarakat, bukan sekadar seremonial.

Gubernur Banten, Andra Soni, pada Selasa (22/4) menekankan pentingnya penyusunan rencana strategis (renstra) 2025-2029 oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Penekanan utama adalah agar renstra tersebut benar-benar berbasis data dan fakta lapangan, bukan hanya teori di atas kertas. Arahan tersebut disampaikan usai forum lintas OPD di Aula Bappeda Provinsi Banten, Kota Serang, dalam rangka penyelarasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan renstra.
Andra Soni menegaskan bahwa program-program yang dirancang harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara nyata. Ia mencontohkan permasalahan seperti jalan berlubang, kerusakan ruang belajar, dan antrean panjang di rumah sakit daerah (RSUD) sebagai isu yang perlu segera ditangani. "Banyak saya temukan persoalan seperti jalan berlubang, ruang belajar yang bocor, hingga antrean di RSUD. Ini yang harus segera ditangani. Jangan sampai program hanya di atas kertas tanpa menyentuh kebutuhan riil masyarakat," tegas Andra Soni.
Lebih lanjut, Gubernur meminta agar OPD lebih selektif dalam penyelenggaraan kegiatan, mengurangi kegiatan sosialisasi dan forum diskusi yang tidak berdampak langsung pada masyarakat. Hal ini mengingat renstra hanya disusun setiap lima tahun sekali, sehingga setiap program harus terukur dan efektif. Ia juga menegaskan komitmennya untuk mewujudkan visi misi 'Banten Maju, Adil, Merata, Tidak Korupsi' dengan program-program yang dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. "Saya ingin program ini bisa dirasakan masyarakat dan mendukung visi misi kami 'Banten Maju, Adil, Merata, Tidak Korupsi'," ujarnya.
Tujuh Poin Utama Penyusunan Renstra
Dalam arahannya, Gubernur Andra Soni memberikan tujuh poin utama sebagai pedoman penyusunan renstra. Poin-poin tersebut mencakup penyesuaian dengan RPJMD, pengendalian oleh Sekretaris Daerah (Sekda) dan Bappeda, serta keterlibatan aktif seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menyusun rencana kerja masing-masing dinas. Rincian lengkap dari tujuh poin tersebut belum dipublikasikan secara detail.
Gubernur juga mengingatkan agar OPD tidak mengandalkan 'mengemis anggaran' ke DPRD jika proposal anggaran tidak disetujui oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). "Basis penyusunan APBD ada di TAPD sebagai representasi gubernur. Jika tidak disetujui DPRD, maka harus dihormati," jelas Andra Soni. Hal ini menunjukkan pentingnya perencanaan yang matang dan terintegrasi dalam proses penganggaran.
Kepala Bappeda Provinsi Banten, Mahdani, menjelaskan bahwa renstra merupakan turunan dari RPJMD dan bertujuan menerjemahkan visi misi kepala daerah ke dalam program dan kegiatan nyata. Ia menekankan bahwa penyusunan renstra ini berbasis *evidence*, sesuai arahan Gubernur, sehingga program yang disusun benar-benar berdasarkan kebutuhan masyarakat dan temuan langsung di lapangan. "Renstra ini berbasis evidence, sesuai dengan arahan Gubernur. Jadi program yang disusun betul-betul berdasarkan kebutuhan masyarakat dan temuan langsung di lapangan," kata Mahdani.
Target Penyelesaian RPJMD dan Musrenbang
Pemprov Banten menargetkan penyelesaian penyusunan RPJMD pada 20 Agustus 2025. Setelah itu, akan dilanjutkan dengan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) pada akhir April sebagai bagian dari tahapan finalisasi dokumen RPJMD. Proses ini menunjukkan komitmen Pemprov Banten untuk memastikan perencanaan pembangunan yang terintegrasi dan berbasis data yang akurat.
Dengan ditekankannya penyusunan Renstra berbasis data lapangan, diharapkan program-program pemerintah di Banten dapat lebih tepat sasaran dan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran juga menjadi kunci keberhasilan dalam mewujudkan visi misi 'Banten Maju, Adil, Merata, Tidak Korupsi'.