Kemenhut dan Kemnaker Sepakat: 15 Juta Hektar Lahan Hutan untuk Buka Lapangan Kerja Baru!
Kemenhut dan Kemnaker sepakat membuka peluang kerja di sektor kehutanan melalui pengelolaan 15 juta hektar lahan untuk wanatani dan agroforestri, menciptakan lapangan kerja dan memberdayakan petani.

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) pada Sabtu, 12 April 2024 di Jakarta. Kesepakatan ini bertujuan utama untuk memperluas lapangan kerja dan memberdayakan petani, khususnya di kawasan hutan. Inisiatif ini menjawab pertanyaan apa yang dilakukan, siapa yang terlibat (Kemenhut dan Kemnaker), di mana (Jakarta), kapan (12 April 2024), mengapa (untuk membuka lapangan kerja dan memberdayakan petani), dan bagaimana (melalui pengelolaan lahan hutan).
Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menyampaikan rasa syukur atas terwujudnya MoU ini. Ia menekankan makna besar kesepakatan ini bagi pembukaan lapangan kerja dan pemberdayaan petani di kawasan hutan. Salah satu fokus utama kerjasama ini adalah pemanfaatan potensi perhutanan sosial, yang memungkinkan masyarakat mengelola lahan hutan melalui sistem wanatani atau agroforestri.
Sistem wanatani atau agroforestri, yaitu sistem pengelolaan lahan pertanian dengan penanaman pohon, dinilai sebagai solusi tepat untuk meningkatkan produktivitas lahan dan kesejahteraan petani. Kolaborasi ini diharapkan dapat memberikan akses yang lebih luas bagi masyarakat untuk mengelola sumber daya hutan secara berkelanjutan dan meningkatkan pendapatan mereka.
Kerja Sama Kemhut dan Kemnaker: Memberdayakan Petani melalui Perhutanan Sosial
Menteri Antoni menjelaskan potensi besar lahan hutan yang dapat dimanfaatkan. Saat ini, telah ada 8,3 juta hektar lahan yang diberikan akses pengelolaannya kepada masyarakat. Selain itu, masih tersedia sekitar 4 juta hektar lahan potensial untuk dibagikan, ditambah data indikatif sekitar 3 juta hektar lagi. Totalnya, terdapat 15 juta hektar lahan yang akan diidentifikasi lebih lanjut untuk pengembangan wanatani.
Kemnaker akan berperan penting dalam memberikan pendidikan dan pelatihan kepada para petani. Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan potensi para petani dalam mengelola lahan hutan secara efektif dan efisien. Dengan demikian, diharapkan produktivitas dan pendapatan petani dapat meningkat secara signifikan.
Kolaborasi ini juga melibatkan Kementerian Sosial dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengidentifikasi pusat-pusat kemiskinan di kawasan hutan. Identifikasi ini akan membantu penargetan program pemberdayaan yang lebih tepat sasaran dan efektif dalam mengurangi angka kemiskinan.
Transformasi Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) Menjadi Koperasi
Menhut Antoni juga menyampaikan rencana transformasi 15.000 Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) menjadi koperasi. Hal ini sejalan dengan gagasan Presiden untuk membentuk 70.000-80.000 koperasi baru. Transformasi ini diharapkan dapat memperkuat ekonomi petani dan meningkatkan daya saing mereka di pasar.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menekankan pentingnya kolaborasi ini dalam perluasan kesempatan kerja di sektor perhutanan sosial. Ia juga mengapresiasi peran strategis Kementerian Kehutanan dalam menyiapkan lahan dan mengidentifikasi potensi agroforestri.
Kemnaker berkomitmen memberikan dukungan penuh berupa pelatihan dan pendampingan kepada para petani hutan. Dukungan ini mencakup pelatihan teknis, pengembangan bisnis, hingga pembentukan ekosistem bisnis yang berkelanjutan bagi para petani.
Dengan adanya kerjasama yang komprehensif ini, diharapkan angka kemiskinan dapat ditekan, petani hutan dapat lebih produktif, dan kelestarian hutan tetap terjaga. Program ini tidak hanya menciptakan lapangan kerja, tetapi juga mendorong pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan berkeadilan.