Kemenkumham Luncurkan Prodi Analis Kekayaan Intelektual di Poltekpin Tahun 2025
Kementerian Hukum dan HAM berencana membuka Prodi Analis Kekayaan Intelektual di Politeknik Pengayoman Indonesia (Poltekpin) pada tahun 2025 untuk mencetak ahli di bidang kekayaan intelektual dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
![Kemenkumham Luncurkan Prodi Analis Kekayaan Intelektual di Poltekpin Tahun 2025](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/05/220109.506-kemenkumham-luncurkan-prodi-analis-kekayaan-intelektual-di-poltekpin-tahun-2025-1.jpg)
Jakarta, 5 Februari 2024 - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berencana meluncurkan Program Studi (Prodi) Analis Kekayaan Intelektual di Politeknik Pengayoman Indonesia (Poltekpin) pada tahun 2025. Langkah ini bertujuan untuk mencetak para ahli yang memahami dan mampu mengelola kekayaan intelektual, sehingga berkontribusi pada pembangunan ekonomi Indonesia.
Mencetak Ahli Kekayaan Intelektual untuk Indonesia
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Razilu, menjelaskan dalam audiensi dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemenkumham pada Selasa (4/2), bahwa prodi ini dirancang untuk menghasilkan lulusan yang memiliki pemahaman komprehensif tentang kekayaan intelektual. Lulusan diharapkan mampu menganalisis berbagai isu terkait perlindungan, penerapan, dan pemanfaatan kekayaan intelektual dalam konteks bisnis dan ekonomi nasional.
"Ditargetkan tahun ini, sekitar bulan kedelapan atau kesembilan, prodi ini dapat melakukan pembukaan bagi angkatan pertama untuk 60 orang mahasiswa baru," jelas Razilu.
Kurikulum Prodi Analis Kekayaan Intelektual akan mencakup berbagai aspek penting, termasuk pengenalan kekayaan intelektual, perlindungan hak kekayaan intelektual, penerapannya dalam manajemen bisnis, pemanfaatan dan penilaian hak kekayaan intelektual, serta peran pentingnya dalam pertumbuhan ekonomi nasional. Total SKS yang dibutuhkan adalah 120 SKS untuk mata kuliah program studi, 20 SKS untuk mata kuliah dasar dan umum, serta 6 SKS untuk tugas akhir.
Lulusan dan Peran Strategisnya
Para lulusan Prodi Analis Kekayaan Intelektual akan menyandang gelar Sarjana Terapan Hukum (S.Tr.H). Mereka diharapkan dapat memainkan peran penting dalam mendorong perkembangan dan penguatan sistem kekayaan intelektual di Indonesia. Hal ini sejalan dengan visi Kemenkumham untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang ini.
Tahapan Pembangunan Sistem Kekayaan Intelektual
Sekretaris DJKI Kemenkumham, Andriensjah, menambahkan bahwa pembentukan prodi ini didasarkan pada lima tahapan pembangunan sistem kekayaan intelektual, yaitu tahap pemula, pengembangan, penguatan, mapan, dan inovasi berkelanjutan. Prodi ini diharapkan dapat berkontribusi pada percepatan Indonesia menuju tahap inovasi berkelanjutan dalam pengelolaan kekayaan intelektual.
Dukungan SDM dan Proses Inpassing
Audiensi tersebut juga membahas permohonan usulan tenaga dosen. Para dosen akan direkrut dari berbagai unit kerja di DJKI dan akan melalui proses penyesuaian atau inpassing jabatan fungsional dosen. Proses ini mengacu pada Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Dosen Melalui Penyesuaian/Inpassing.
Dengan hadirnya Prodi Analis Kekayaan Intelektual di Poltekpin, diharapkan Indonesia akan memiliki lebih banyak ahli yang mampu mengelola dan mengembangkan kekayaan intelektual, sehingga dapat mendorong inovasi dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.