Kementerian PPN RI Bahas Penempatan PMI dengan Musaned Arab Saudi
Kementerian PPN RI dan Musaned Arab Saudi membahas rencana pembukaan kembali penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di sektor domestik, dengan fokus pada verifikasi sistem dan peningkatan perlindungan PMI.

Deputi Menteri Perlindungan Perempuan dan Anak (P2MI) RI, Christina Aryani, baru-baru ini melakukan pembahasan penting terkait rencana pembukaan kembali penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di sektor domestik Arab Saudi. Pertemuan tersebut dilakukan dengan pihak Musaned, sebuah lembaga resmi program layanan dan pekerjaan rumah tangga di bawah Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial Arab Saudi. Pertemuan ini menjadi langkah krusial dalam memastikan perlindungan dan kesejahteraan PMI di Arab Saudi.
Pembahasan difokuskan pada verifikasi dan peninjauan sistem yang diterapkan Musaned. Hal ini penting karena Arab Saudi masih menerapkan sistem syarikah, di mana perusahaan-perusahaan ditunjuk dan bertanggung jawab kepada pemerintah Arab Saudi. "Kami ingin menghindari tumpang tindih regulasi dengan otoritas Arab Saudi," jelas Aryani dalam keterangan tertulis dari kantornya pada Selasa. Transparansi dan koordinasi yang baik antara kedua negara menjadi kunci keberhasilan penempatan PMI.
Pertemuan tersebut juga menghasilkan sejumlah informasi penting. Direktur Kemitraan Strategis Musaned, Wafi Assiri, mengungkapkan bahwa terdapat 4,5 juta pekerja migran domestik di Arab Saudi, dengan 97 persen di antaranya berangkat secara mandiri. Jumlah tersebut menunjukkan tingginya kebutuhan akan pekerja migran domestik di Arab Saudi dan potensi besar bagi PMI Indonesia.
Transformasi Penempatan PMI di Arab Saudi
Pemerintah Arab Saudi tengah berupaya melakukan transformasi dalam penempatan pekerja migran domestik, termasuk PMI dari Indonesia. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas pekerja migran yang direkrut dan memastikan kepuasan kedua belah pihak. Transformasi ini mencakup beberapa langkah penting, seperti digitalisasi identitas dan perbankan elektronik dalam penggajian, pengurangan durasi dan biaya perekrutan, pemantauan visa masuk, serta manajemen kedatangan calon pekerja migran di bandara.
Langkah-langkah tersebut menunjukkan komitmen Arab Saudi dalam meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan PMI. Selain itu, pemerintah Arab Saudi juga berencana untuk membatasi eksploitasi dengan sistem kontrak minimum dua tahun, memberikan pilihan bagi pekerja migran untuk melanjutkan pekerjaan mereka, pindah, atau kembali ke rumah. "Pemerintah Arab Saudi telah merekrut konsultan ketenagakerjaan, dan semua keputusan didasarkan pada analisis dari berbagai negara asal pekerja migran, termasuk Filipina, yang terkenal dengan manajemen pekerja migrannya," jelas Assiri.
Inisiatif ini menunjukkan adanya upaya serius dari pemerintah Arab Saudi untuk memperbaiki sistem penempatan PMI. Dengan adanya konsultan ketenagakerjaan dan studi banding dari negara lain yang berpengalaman dalam penempatan PMI, diharapkan sistem yang baru akan lebih efektif dan melindungi hak-hak pekerja migran.
Masukan dari Indonesia untuk Peningkatan Sistem
Direktur Jenderal Promosi dan Pemanfaatan Peluang Kerja Luar Negeri KP2MI, Dwi Setiawan Susanto, mengapresiasi upaya perbaikan yang dilakukan Arab Saudi dalam mengelola pekerja migran di sektor domestik. Namun, ia juga menyoroti beberapa masalah yang masih perlu diperhatikan, terutama di subsektor domestik.
Dwi Setiawan memberikan saran penting, yaitu Arab Saudi dapat menyusun kurikulum sebagai panduan pelatihan bagi PMI Indonesia. Kurikulum tersebut perlu mencakup kebutuhan keterampilan spesifik untuk subsektor domestik, seperti kualifikasi untuk pengemudi, asisten rumah tangga, juru masak, pengasuh anak, dan lain-lain. Saran ini menunjukkan pentingnya kesiapan PMI Indonesia dalam memenuhi kebutuhan pasar kerja di Arab Saudi.
Dengan adanya pelatihan yang terstandarisasi dan sesuai dengan kebutuhan pasar kerja, diharapkan PMI Indonesia dapat lebih siap dan mampu bersaing di sektor domestik Arab Saudi. Hal ini juga akan meningkatkan kualitas layanan yang diberikan PMI dan mengurangi potensi masalah yang mungkin timbul.
Kesimpulannya, pembahasan antara Kementerian PPN RI dan Musaned Arab Saudi menjadi langkah awal yang penting dalam membuka kembali peluang kerja bagi PMI di sektor domestik Arab Saudi. Dengan adanya komitmen dari kedua belah pihak untuk meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan PMI, diharapkan penempatan PMI ke Arab Saudi dapat dilakukan dengan lebih aman, tertib, dan memberikan manfaat bagi kedua negara.