Kotim Luncurkan Alat Pemantau Pajak Real-Time: Transparansi dan Pencegahan Kebocoran
Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) meluncurkan alat pemantau transaksi pajak daerah secara real-time untuk meningkatkan transparansi dan mencegah kebocoran pajak, bekerja sama dengan Bank Kalteng.

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, Rabu (23/4), meluncurkan sebuah inovasi teknologi berupa alat pemantau transaksi pajak daerah. Sistem online ini menampilkan setiap transaksi pajak secara real-time, menandai langkah signifikan dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Inovasi ini menjawab pertanyaan apa (alat pemantau pajak real-time), siapa (Pemkab Kotim), di mana (Kotim, Kalimantan Tengah), kapan (23 April), mengapa (mencegah kebocoran pajak dan meningkatkan transparansi), dan bagaimana (melalui sistem online yang terintegrasi).
Penjabat Sekretaris Daerah Kotim, Sanggul Lumban Gaol, menjelaskan bahwa peluncuran alat ini bertujuan utama untuk mencegah kebocoran pajak dan meningkatkan transparansi penerimaan pajak di Kotim. Sistem ini mengirimkan data transaksi penjualan dan besaran pajak secara langsung ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), berfungsi sebagai pembanding laporan bulanan wajib pajak. Langkah ini diharapkan mampu memberikan gambaran yang lebih akurat dan up-to-date mengenai penerimaan pajak daerah.
Kerja sama dengan Bank Kalteng menjadi kunci keberhasilan proyek ini. Pemasangan alat pemantau ini diprioritaskan di sektor restoran, hotel, dan tempat hiburan. Sanggul Lumban Gaol menekankan bahwa alat ini bukan untuk mempersulit pengusaha, karena pajak ditanggung konsumen, dan pengusaha hanya bertugas menyalurkan pajak tersebut ke kas daerah. Sistem ini dirancang untuk mempermudah proses pencatatan dan pelaporan, khususnya untuk tiga jenis pajak utama: Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan dan minuman, jasa perhotelan, dan jasa kesenian serta hiburan.
Pemantauan Transaksi Pajak Secara Real-Time
Kepala Bapenda Kotim, Ramadansyah, menjelaskan bahwa peluncuran alat pemantau ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Dengan alat ini, setiap transaksi di tempat usaha yang terdaftar dapat dipantau secara langsung. Program ini telah dipersiapkan sejak dua tahun lalu dan terwujud berkat dukungan pembiayaan dari Bank Kalteng melalui Program CSR.
Pada tahap awal, alat ini dipasang di tiga hotel di Sampit: Hotel Aquarius Boutique, Hotel Vivo, dan Hotel Midtown. Langkah ini mendapat apresiasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena berpotensi menekan korupsi dalam penyerapan pajak, dan Kotim menjadi daerah pertama yang menerapkan program ini.
Sistem ini tidak hanya memudahkan pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya dalam memantau penerimaan pajak, tetapi juga memberikan transparansi bagi masyarakat sebagai wajib pajak. Setelah melakukan transaksi, wajib pajak akan menerima struk dengan barcode yang dapat dipindai menggunakan smartphone untuk melihat detail pembayaran pajak dan memastikan pajak tersebut telah disetorkan ke kas daerah.
Transparansi dan Kemudahan bagi Wajib Pajak
Dengan adanya barcode pada struk, wajib pajak dapat dengan mudah melacak pembayaran pajaknya dan memastikan bahwa pajak yang dibayarkan telah sampai ke kas daerah. Ini meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam sistem perpajakan. "Jadi wajib pajak tahu apakah pajaknya sudah disetorkan ke kas daerah atau belum dan mereka juga bisa menanyakan langsung ke pihak tempat usaha," terang Ramadansyah.
Ramadansyah menambahkan bahwa sistem ini meniadakan pelaporan pajak manual. Semua transaksi tercatat secara real-time di sistem Bapenda Kotim, menyederhanakan proses pelaporan dan meningkatkan efisiensi. Sistem ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan optimalisasi penerimaan pajak daerah.
Ke depannya, sistem ini direncanakan untuk diperluas ke tempat usaha lain di Kotim. Inovasi ini merupakan contoh nyata bagaimana teknologi dapat digunakan untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah, sekaligus mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.