Kotim: 71 Usaha Bakal Gunakan Alat Pemantau Pajak pada 2025
Bapenda Kotim menargetkan 71 usaha di wilayahnya akan menggunakan alat pemantau transaksi pajak daerah pada 2025 untuk mencegah kebocoran dan meningkatkan transparansi penerimaan pajak.

Sampit, Kalimantan Tengah, 25 April 2024 - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, berambisi besar dalam meningkatkan pendapatan daerah melalui optimalisasi pajak. Langkah inovatif ini diwujudkan dengan menargetkan sebanyak 71 tempat usaha di Kotim untuk menggunakan alat pemantau transaksi pajak daerah sebelum akhir tahun 2025. Inisiatif ini bertujuan untuk mencegah kebocoran pajak dan meningkatkan transparansi penerimaan pajak daerah.
Kepala Bapenda Kotim, Ramadansyah, mengungkapkan, "Kami ingin alat pemantau transaksi pajak daerah ini bisa digunakan di semua tempat usaha yang menjadi wajib pajak. Khususnya tahun 2025 ini, kami menargetkan 71 usaha sudah menggunakan alat tersebut." Program ini dijalankan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, yang mengatur pemantauan setiap transaksi di tempat usaha.
Alat pemantau ini dirancang untuk mempermudah pencatatan dan pelaporan pajak, khususnya untuk tiga jenis pajak utama: pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) makanan dan minuman, jasa perhotelan, serta jasa kesenian dan hiburan. Keberhasilan program ini mendapat dukungan penuh dari Bank Kalteng melalui program corporate social responsibility (CSR) yang menyediakan pembiayaan untuk pengadaan dan pemasangan alat tersebut.
Target Pemasangan Alat Pemantau Pajak
Bapenda Kotim telah memulai pemasangan alat pemantau transaksi pajak daerah di beberapa tempat usaha. Saat ini, alat tersebut telah terpasang di tiga hotel ternama di Kotim, yaitu Hotel Aquarius Boutique, Hotel Vivo, dan Hotel Midtown. Ramadansyah menambahkan, "Saat ini, kami menunggu kelengkapan dari Bank Kalteng untuk memasang alat tersebut di tempat usaha lainnya. Total target kami tahun ini adalah 71 tempat usaha, meliputi 25 hotel, 38 restoran atau rumah makan, dan 11 tempat hiburan."
Target 71 tempat usaha tersebut meliputi berbagai sektor usaha yang menjadi wajib pajak di Kotim. Rinciannya meliputi 25 hotel, 38 restoran atau rumah makan, dan 11 tempat hiburan. Pemasangan alat ini diharapkan dapat dioptimalkan pada tahun 2025.
Selain meningkatkan transparansi, alat ini juga diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dan mengurangi kebocoran. Ramadansyah menyebut, "Dengan adanya alat pemantau transaksi pajak daerah ini, diharapkan bisa mengurangi kebocoran dalam penerimaan pajak." Inovasi ini mendapat apresiasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena Kotim menjadi kabupaten pertama yang menerapkan sistem pemantauan pajak real-time ini.
Dukungan Bank Kalteng dan Apresiasi KPK
Program pemasangan alat pemantau pajak ini mendapat suntikan dana dari Bank Kalteng melalui program CSR-nya. Dukungan ini menjadi kunci keberhasilan Bapenda Kotim dalam merealisasikan target pemasangan alat di 71 tempat usaha. Kolaborasi antara pemerintah daerah dan sektor swasta ini menunjukkan komitmen bersama dalam meningkatkan pendapatan daerah dan transparansi pengelolaan keuangan.
Lebih lanjut, Ramadansyah menjelaskan bahwa sistem real-time ini memungkinkan pengawasan langsung terhadap transaksi pajak. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan mencegah praktik korupsi. Apresiasi dari KPK semakin mengukuhkan bahwa program ini selaras dengan upaya nasional dalam pemberantasan korupsi.
Penerapan alat pemantau transaksi pajak daerah ini merupakan langkah strategis Bapenda Kotim dalam meningkatkan pendapatan daerah. Dengan sistem yang transparan dan real-time, diharapkan dapat meminimalisir kebocoran pajak dan menciptakan iklim investasi yang lebih sehat di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Keberhasilan program ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia dalam meningkatkan penerimaan pajak daerah secara efektif dan efisien.