KPK Ingatkan Hadi Poernomo Laporkan LHKPN, Waspadai Potensi Korupsi Penerimaan Negara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Hadi Poernomo, Penasihat Khusus Presiden Bidang Penerimaan Negara, untuk segera melaporkan LHKPN dan waspada potensi korupsi di sektor penerimaan negara.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Kamis, 15 Mei, memberikan peringatan resmi kepada Hadi Poernomo, Penasihat Khusus Presiden Bidang Penerimaan Negara, agar segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Peringatan tersebut disampaikan mengingat posisi Hadi Poernomo sebagai pejabat yang memiliki kewajiban pelaporan LHKPN. Hal ini, menurut Budi Prasetyo, merupakan bagian penting dari upaya pencegahan korupsi. KPK menekankan pentingnya transparansi keuangan bagi seluruh pejabat negara, termasuk penasihat khusus presiden.
Lebih lanjut, Budi Prasetyo juga mengingatkan akan potensi tindak pidana korupsi yang mengintai dalam pengelolaan keuangan negara, khususnya di sektor penerimaan. Menurutnya, potensi tersebut tidak hanya terbatas pada aspek pembiayaan atau pengeluaran, namun juga mencakup aspek penerimaan negara, termasuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Potensi Korupsi di Sektor Penerimaan Negara
KPK telah melakukan kajian mendalam terkait potensi korupsi dalam penerimaan negara, khususnya yang bersumber dari PNBP. Sektor mineral dan batu bara, serta perkebunan sawit, menjadi fokus perhatian karena dinilai memiliki celah dan potensi korupsi yang signifikan. Budi Prasetyo menjelaskan bahwa KPK menemukan beberapa ruang atau potensi terjadinya korupsi dalam sektor-sektor penerimaan negara tersebut.
Kajian ini menunjukkan komitmen KPK dalam mengawasi dan mencegah korupsi di berbagai sektor. Pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan penerimaan negara menjadi sorotan utama dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
KPK juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan pelaporan harta kekayaan bagi seluruh penyelenggara negara. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang yang dapat berujung pada tindakan korupsi.
Rekam Jejak Hadi Poernomo dan Penunjukannya sebagai Penasihat Presiden
Menanggapi pertanyaan mengenai rekam jejak Hadi Poernomo yang pernah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi, Budi Prasetyo menyatakan bahwa KPK menilai penunjukannya sebagai penasihat Presiden telah sesuai prosedur. Proses seleksi dan penunjukan telah dilakukan sesuai dengan kebutuhan jabatan sebagai penasihat khusus terkait penerimaan negara.
Meskipun pernah berstatus tersangka, KPK tampaknya mempertimbangkan berbagai faktor dalam proses penunjukan tersebut. Pernyataan ini menunjukkan bahwa KPK tetap mengedepankan prinsip-prinsip hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Namun, KPK tetap menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas bagi seluruh pejabat negara, termasuk Hadi Poernomo. Pelaporan LHKPN menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga integritas dan mencegah potensi konflik kepentingan.
Kasus Dugaan Korupsi Sebelumnya
Sebagai informasi tambahan, Hadi Poernomo sebelumnya pernah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penerimaan seluruh permohonan keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan Badan PT BCA, Tbk tahun pajak 1999. Kasus ini terjadi saat beliau menjabat sebagai Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Pajak pada periode 2002-2004.
Namun, pada 26 Mei 2016, hakim tunggal Haswandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan gugatan praperadilan Hadi Poernomo. Putusan tersebut menyatakan surat perintah penyidikan KPK yang menetapkan Hadi sebagai tersangka tidak sah.
Meskipun kasus tersebut telah berakhir, peringatan dari KPK tetap relevan dalam konteks pencegahan korupsi dan menjaga integritas pemerintahan. Transparansi dan akuntabilitas tetap menjadi kunci utama dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
KPK berharap dengan adanya peringatan ini, Hadi Poernomo akan segera memenuhi kewajibannya untuk melaporkan LHKPN dan senantiasa menjaga integritas dalam menjalankan tugasnya sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Penerimaan Negara. Langkah ini penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan pengelolaan keuangan negara tetap bersih dan transparan.