KPK Panggil Dua Mantan Dirut PT JN Terkait Akuisisi oleh PT ASDP: Dugaan Korupsi Rp893 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua mantan Direktur Utama PT Jembatan Nusantara terkait dugaan korupsi dalam akuisisi perusahaan tersebut oleh PT ASDP Indonesia Ferry senilai Rp1,272 triliun, mengakibatkan kerugian negara Rp893 miliar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengintensifkan penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam proses akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Hari Selasa kemarin, KPK memanggil dua mantan Direktur Utama PT JN, yakni Andi Mashuri (AM) yang menjabat pada tahun 2024 dan Sri Rahayu Lin Astuti (SRLA) yang menjabat pada tahun 2022. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Kasus ini berpusat pada kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP yang terjadi antara tahun 2019 hingga 2022, dengan nilai transaksi mencapai Rp1,272 triliun.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan pemanggilan tersebut kepada awak media. Pemanggilan kedua mantan Dirut PT JN ini menjadi langkah terbaru KPK dalam mengungkap dugaan korupsi yang telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang signifikan. Proses hukum terus bergulir untuk menguak seluruh rangkaian peristiwa dan memastikan keadilan ditegakkan.
Kasus ini telah menarik perhatian publik sejak awal. Dugaan kerugian negara yang mencapai ratusan miliar rupiah menjadi sorotan utama. Langkah KPK memanggil para pihak yang diduga terlibat merupakan bagian dari komitmen lembaga antirasuah tersebut dalam memberantas korupsi di Indonesia. Publik berharap proses hukum ini akan berjalan transparan dan akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Mantan Direksi PT ASDP Juga Ditahan
Kasus dugaan korupsi dalam akuisisi PT JN oleh PT ASDP ini bukan tanpa konsekuensi. Sebelumnya, pada tanggal 13 Februari 2025, KPK telah menahan tiga mantan direktur PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Ketiga mantan direktur tersebut adalah Ira Puspadewi (Dirut PT ASDP 2017—2024), Muhammad Yusuf Hadi (Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019—2024), dan Harry Muhammad Adhi Caksono (Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP 2020—2024).
Penahanan terhadap mantan direksi PT ASDP menunjukkan keseriusan KPK dalam mengusut tuntas kasus ini. Tindakan ini juga memberikan sinyal kuat bahwa KPK memiliki bukti-bukti yang cukup untuk menjerat para tersangka. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta dan aktor yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut.
Dengan adanya penahanan dan pemanggilan saksi-saksi, termasuk dua mantan Dirut PT JN, diharapkan publik dapat memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai kronologi peristiwa dan peran masing-masing pihak yang terlibat. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum menjadi kunci penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap kinerja KPK.
Proses hukum yang sedang berlangsung ini juga menjadi pelajaran berharga bagi perusahaan BUMN lainnya agar senantiasa menjalankan tata kelola perusahaan yang baik dan transparan. Pencegahan korupsi harus menjadi prioritas utama dalam setiap kegiatan operasional perusahaan, guna menghindari kerugian negara dan menjaga kepercayaan publik.
Nilai Akuisisi dan Kerugian Negara
KPK telah menetapkan nilai akuisisi PT JN oleh PT ASDP sebesar Rp1,272 triliun. Namun, yang lebih mengejutkan adalah besarnya kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat dugaan korupsi dalam proses akuisisi tersebut, yaitu mencapai Rp893 miliar. Angka ini menunjukkan betapa besarnya potensi kerugian yang dapat ditimbulkan oleh tindakan korupsi.
Besarnya kerugian negara tersebut menjadi bukti nyata betapa pentingnya upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. KPK terus berupaya untuk mengembalikan kerugian negara tersebut melalui proses hukum yang sedang berjalan. Proses hukum yang transparan dan akuntabel diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
Angka kerugian negara yang fantastis ini juga menjadi perhatian serius bagi pemerintah. Pemerintah diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dan tata kelola perusahaan BUMN agar kasus serupa tidak terulang kembali. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara menjadi kunci utama untuk mencegah terjadinya korupsi.
Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran dan komitmen bersama dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Kerja sama antara KPK, pemerintah, dan masyarakat sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas dari korupsi.
Pemanggilan dua mantan Dirut PT JN ini menandai babak baru dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi ini. Publik menantikan perkembangan selanjutnya dan berharap KPK dapat mengungkap seluruh fakta dan menjerat semua pihak yang terlibat dalam kasus ini hingga tuntas. Proses hukum yang adil dan transparan akan menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.