KPK-Pemerintah Perkuat Pengawasan Perizinan Daerah Anti Korupsi
KPK bersama Kemendagri, Kejagung, Polri, dan Bappisus sepakat perkuat pengawasan perizinan daerah untuk mencegah korupsi, ditandai dengan penandatanganan MoU dan pembentukan tim koordinasi.
Jakarta, 4 Februari 2024 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kejaksaan Agung (Kejagung), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) untuk meningkatkan pengawasan perizinan di daerah. Langkah ini bertujuan utama untuk mencegah praktik korupsi yang merugikan negara.
Pengawasan perizinan daerah, menurut Ketua KPK Setyo Budiyanto, sangat penting bagi pertumbuhan ekonomi nasional. KPK menemukan adanya tumpang tindih aturan perizinan antar instansi. "Setiap unit kerja kerap mengeluarkan aturan sendiri, padahal seharusnya ada sinkronisasi," ujar Setyo saat penandatanganan nota kesepahaman (MoU) di Gedung Sasana Bhakti Praja Kemendagri, Jakarta.
MoU ini diharapkan menjadi langkah awal perbaikan layanan perizinan di daerah. Setyo menekankan dua hal krusial: integritas pegawai dan pemberantasan calo. "Sistem perizinan idealnya berjalan transparan dan akuntabel," tegasnya. Pengawasan yang ketat dinilai mampu mencegah praktik gratifikasi, pungli, dan suap.
Berdasarkan Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK, sektor perizinan masuk dalam delapan fokus area rawan korupsi. Pada MCP 2023, sektor ini mendapat skor 76 dari 100, meningkat menjadi 78 pada tahun ini di area pelayanan publik. Peningkatan ini diharapkan bisa meminimalisir praktik koruptif.
Digitalisasi seharusnya mempermudah layanan publik, bukan menjadi celah baru korupsi. Setyo menyoroti perlunya harmonisasi regulasi antar instansi pemerintah untuk menutup celah gratifikasi dan pungutan liar. Sistem perizinan yang transparan dan akuntabel menjadi kunci utama pencegahan korupsi.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyatakan bahwa pengawasan ini sejalan dengan arahan Presiden. "Masalah pelanggaran perizinan di daerah masih ada," kata Tito. "Sistem yang terintegrasi dan minim tatap muka akan mengurangi potensi korupsi, sekaligus mendorong investasi."
MoU tersebut mencakup tiga poin utama: mengatasi hambatan perizinan, membangun koordinasi antar instansi untuk mencegah korupsi, dan membentuk tim koordinasi pengawasan perizinan. Kelima instansi sepakat membentuk tim koordinasi, meningkatkan pertukaran data dan informasi, serta meningkatkan kapasitas SDM.
Kesimpulannya, kolaborasi KPK dan instansi terkait menunjukan komitmen kuat dalam memberantas korupsi di sektor perizinan. Dengan pengawasan yang lebih ketat dan sistem yang lebih transparan, diharapkan dapat mencegah praktik korupsi dan mendorong iklim investasi yang sehat.