Mantan Bupati Klungkung, Wayan Candra, Dapat Remisi 5 Bulan HUT RI ke-80: Perilaku Baik Jadi Pertimbangan
Mantan Bupati Klungkung, Wayan Candra, menerima remisi lima bulan pada HUT RI ke-80. Remisi Wayan Candra diberikan berkat perilaku baiknya selama di Lapas Kerobokan.

Mantan Bupati Klungkung, Wayan Candra, mendapatkan remisi atau potongan masa pidana lima bulan. Remisi ini diberikan serangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia.
Pemberian remisi bagi Wayan Candra berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Kerobokan, Badung, Bali. Ia dinilai menunjukkan perilaku yang sangat baik selama menjalani masa hukumannya.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Provinsi Bali, Decky Nurmansyah, mengonfirmasi hal ini. Wayan Candra diperlakukan sama seperti warga binaan lain yang memenuhi syarat.
Kriteria Remisi dan Perilaku Wayan Candra
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Provinsi Bali, Decky Nurmansyah, menjelaskan dasar pemberian remisi kepada Wayan Candra. Menurutnya, Candra menunjukkan perilaku yang baik dan tingkat kesadaran tinggi selama di Lapas Kerobokan. Perlakuan ini sama dengan warga binaan lainnya yang memenuhi kriteria remisi narapidana.
Wayan Candra, yang merupakan terpidana kasus korupsi, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dianggap memenuhi syarat administratif dan substantif. Sikap positif yang ditunjukkan menjadi pertimbangan utama dalam pemberian potongan masa pidana ini.
Di Lapas Kerobokan, total 1.065 dari 1.846 warga binaan menerima remisi, termasuk 1.032 WNI dan 33 WNA. Hal ini menunjukkan bahwa remisi diberikan berdasarkan evaluasi perilaku yang ketat dan berlaku umum bagi semua narapidana.
Partisipasi dan Vonis Berat Wayan Candra
Menariknya, di sela acara penyerahan remisi, Wayan Candra turut memeriahkan suasana dengan menjadi penabuh gamelan Bali. Mengenakan seragam merah khas, ia berbaur bersama warga binaan lain, menunjukkan sisi adaptifnya di dalam lapas.
Meskipun demikian, rekam jejak hukum Wayan Candra cukup panjang dan berat. Ia divonis lebih berat oleh Mahkamah Agung setelah mengajukan banding dan kasasi. Vonisnya meningkat dari 12 tahun menjadi 18 tahun penjara, denda Rp10 miliar subsider satu tahun sembilan bulan.
Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp42 miliar. Seluruh asetnya yang berjumlah 60 bidang telah disita negara. Aset-aset ini merupakan hasil dari tindak pidana pencucian uang dan gratifikasi yang dilakukannya.
Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung bahkan telah berhasil melelang sebagian aset rampasan dari Wayan Candra. Pada awal Agustus 2025, sebidang tanah dan bangunan berhasil dilelang senilai Rp6 miliar, yang kemudian dikembalikan ke kas negara. Lelang aset ini terus berlanjut sebagai upaya pemulihan kerugian negara.