MBR Menikah Hanya Bisa Dapat Subsidi Rumah Sekali, Ini Aturannya!
BP Tapera menegaskan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang sudah menikah hanya berhak sekali mendapat bantuan pembiayaan rumah subsidi melalui FLPP. Simak aturan lengkapnya!

Jakarta, 25 April 2025 - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) memberikan klarifikasi penting terkait akses masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) terhadap bantuan pembiayaan rumah subsidi. Pasangan suami istri yang telah menikah hanya dapat memanfaatkan fasilitas KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebanyak satu kali. Aturan ini menimbulkan pertanyaan dan perlu dipahami secara rinci oleh masyarakat.
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menjelaskan, "Khusus untuk MBR suami/istri hanya bisa memanfaatkan fasilitas 1x. Jika suami sudah memanfaatkan fasilitas ini maka istrinya sudah tidak bisa lagi." Pernyataan ini disampaikan dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat lalu, dan memberikan kejelasan terkait kebijakan pemerintah dalam menyalurkan bantuan perumahan.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) Nomor 5 Tahun 2025. Permen ini mengatur tentang besaran penghasilan dan kriteria MBR, serta persyaratan kemudahan pembangunan dan perolehan rumah. Aturan ini bertujuan untuk memastikan penyaluran bantuan perumahan tepat sasaran dan efisien.
Aturan Baru Subsidi Rumah untuk MBR Menikah
Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 5 Tahun 2025 secara spesifik menjelaskan kriteria MBR berdasarkan penghasilan. Untuk pasangan suami istri, penghasilan yang dipertimbangkan adalah gabungan pendapatan bersih dari gaji, upah, dan/atau hasil usaha keduanya. Hal ini memastikan transparansi dan keadilan dalam penyaluran bantuan.
Bagi MBR yang memenuhi syarat dan ingin mengajukan permohonan kemudahan pembangunan atau perolehan rumah, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Syarat tersebut meliputi kewarganegaraan Indonesia, tercatat sebagai penduduk di suatu daerah, belum pernah menerima subsidi perumahan dari pemerintah, belum memiliki rumah, dan memiliki pendapatan tetap. Dengan demikian, akses terhadap program ini akan lebih terarah.
Proses pengajuan permohonan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Calon penerima bantuan dapat menghubungi bank penyalur FLPP terdekat untuk informasi lebih lanjut dan proses pengajuan. BP Tapera telah berkolaborasi dengan 39 bank penyalur, terdiri dari 7 bank nasional dan 32 bank pembangunan daerah.
Keuntungan dan Ketentuan KPR FLPP
KPR FLPP merupakan program unggulan pemerintah untuk membantu MBR memiliki rumah. Program ini menawarkan berbagai keuntungan, antara lain suku bunga tetap 5 persen selama jangka waktu KPR, premi asuransi jiwa, asuransi kebakaran, dan asuransi kredit yang sudah termasuk dalam cicilan. Selain itu, cicilan KPR maksimal 20 tahun, uang muka mulai dari 1 persen, dan bebas PPN.
Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan penyaluran bantuan perumahan subsidi dapat lebih tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal bagi MBR yang benar-benar membutuhkan. Transparansi dan kemudahan akses informasi menjadi kunci keberhasilan program ini. Masyarakat diimbau untuk memahami aturan yang berlaku sebelum mengajukan permohonan.
BP Tapera juga menekankan pentingnya verifikasi data dan persyaratan yang diajukan. Proses pengajuan yang jujur dan sesuai aturan akan mempercepat proses persetujuan dan penyaluran bantuan. Dengan demikian, program ini dapat membantu lebih banyak keluarga Indonesia untuk memiliki rumah layak huni.
Kesimpulan
Kebijakan pembatasan akses FLPP bagi MBR yang sudah menikah hanya satu kali bertujuan untuk memastikan pemerataan dan efektivitas program. Dengan memahami aturan dan persyaratan yang berlaku, masyarakat dapat memanfaatkan program ini secara optimal. Transparansi dan kemudahan akses informasi menjadi kunci keberhasilan program ini.