Pemerintah Diminta Bantu Korban PHK Dapatkan Haknya, Ini Kata Pengamat
Pengamat ketenagakerjaan Timboel Siregar meminta pemerintah hadir untuk memastikan korban PHK mendapatkan hak-haknya, termasuk pesangon, THR, dan akses program JKP.

Jakarta, 3 Maret 2024 (ANTARA) - Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang terjadi belakangan ini menjadi sorotan tajam. Hal ini mendorong pengamat ketenagakerjaan dan Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar, mendesak pemerintah untuk hadir secara aktif membantu korban PHK mendapatkan hak-haknya sepenuhnya. Pernyataan ini disampaikan Timboel kepada ANTARA di Jakarta pada Senin, 3 Maret 2024.
Menurut Timboel, hak-hak pekerja yang terkena PHK meliputi kompensasi berupa uang pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak-hak lainnya. Lebih dari itu, Timboel juga menyoroti pentingnya memastikan para pekerja menerima Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idul Fitri. Mengacu pada Pasal 7 Permenaker 6 tahun 2016 tentang THR, pekerja yang terkena PHK 30 hari sebelum hari raya berhak atas THR. "Kedua adalah uang tunjangan hari raya (THR) karena sebulan lagi Idul Fitri. Mengacu pada Pasal 7 Permenaker 6 tahun 2016 tentang THR, pekerja yang kena PHK terhitung 30 hari sebelum Hari Raya berhak atas THR," tegas Timboel.
Selain itu, Timboel menekankan peran regulator dalam membantu pekerja mengakses Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program ini memberikan manfaat uang tunai maksimal selama 6 bulan, sebesar 60 persen dari upah (maksimal upah Rp5 juta), serta pelatihan dan informasi pasar kerja. Ia juga menyoroti pentingnya peran BPJS Ketenagakerjaan dalam memperlancar pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja yang membutuhkannya.
Peran BPJS dan Dukungan Pemerintah
Timboel juga menjelaskan peran penting BPJS Kesehatan dalam membantu pekerja yang terkena PHK dan keluarganya. "BPJS Kesehatan harus membantu pekerja ter-PHK dan keluarganya untuk mendapatkan manfaat Program JKN maksimal 6 bulan tanpa membayar iuran lagi di kelas 3, dan bila lewat 6 bulan bisa mendaftar sebagai PBI. Ini sesuai amanat Pasal 27 Perpres no. 59 tahun 2024," jelasnya. Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pemerintah perlu membantu pekerja yang ingin berwirausaha dengan memberikan akses Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Tidak hanya itu, Timboel juga menyarankan agar pemerintah memberikan dukungan bagi anak-anak pekerja yang terkena PHK dan kurang mampu melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP). Menurutnya, langkah-langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam melindungi pekerja yang terkena dampak PHK.
Pemerintah juga perlu memberikan perhatian serius terhadap keberlangsungan industri dalam negeri. "Perlu ada langkah atau upaya serius dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mendukung industri dalam negeri agar bisa tetap beroperasi," ujar Timboel. Ia menyarankan beberapa langkah konkret, seperti pembatasan impor barang tertentu, pemberian insentif pajak, perlindungan terhadap perusahaan dari praktik-praktik ilegal, serta suku bunga yang rendah.
Dukungan untuk Industri Dalam Negeri
Timboel menekankan pentingnya dukungan pemerintah untuk industri dalam negeri agar tetap beroperasi dan menyerap tenaga kerja. Beberapa langkah yang diusulkan meliputi pembatasan impor barang-barang tertentu seperti tekstil dan sepatu, pemberian insentif pajak kepada perusahaan, dan perlindungan terhadap praktik-praktik pemerasan oleh oknum tertentu. Selain itu, pemerintah juga perlu menciptakan iklim investasi yang kondusif dengan suku bunga yang rendah.
Dengan demikian, upaya pemerintah untuk melindungi pekerja yang terkena PHK tidak hanya berfokus pada pemberian bantuan langsung, tetapi juga mencakup langkah-langkah untuk menjaga stabilitas perekonomian dan menciptakan lapangan kerja baru. Hal ini penting agar dampak PHK dapat diminimalisir dan para pekerja dapat segera kembali produktif.
Secara keseluruhan, Timboel Siregar menekankan pentingnya peran pemerintah dalam melindungi hak-hak pekerja yang terkena PHK dan menciptakan iklim ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan industri dalam negeri. Pemerintah harus memastikan bahwa pekerja yang kehilangan pekerjaan tetap mendapatkan jaminan sosial dan kesempatan untuk kembali bekerja.