Pemkab Buol Pastikan Alokasi Dana Desa 2025 Sesuai Indikator
Pemerintah Kabupaten Buol memastikan alokasi Dana Desa tahun 2025 akan ditentukan berdasarkan empat indikator utama: luas wilayah, jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, dan kondisi geografis, guna memastikan keakuratan dan sesuai regulasi.
![Pemkab Buol Pastikan Alokasi Dana Desa 2025 Sesuai Indikator](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/06/230308.424-pemkab-buol-pastikan-alokasi-dana-desa-2025-sesuai-indikator-1.jpg)
Pemerintah Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, memastikan penentuan besaran alokasi Dana Desa (DD) tahun 2025 akan didasarkan pada empat indikator penting. Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buol, Dadang, dalam sebuah pertemuan di Leok II, Kamis (06/02).
Indikator Utama Penentu Alokasi Dana Desa 2025
Empat indikator tersebut meliputi luas wilayah, jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, dan kondisi geografis serta keterjangkauan desa. Dadang menekankan pentingnya finalisasi data keempat indikator ini untuk memastikan keakuratan alokasi DD tahun depan. Pertemuan tersebut melibatkan berbagai instansi terkait, termasuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Inspektorat, Bappeda-Litbang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Badan Pusat Statistik (BPS), serta Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Buol. Tujuannya, memastikan data yang digunakan sudah akurat dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Proses finalisasi data ini sangat penting karena berbagai faktor mempengaruhi jumlah DD yang diterima desa, termasuk kemampuan daerah dan regulasi yang berlaku. Salah satu tantangan signifikan tahun ini adalah dampak dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025. Kedua regulasi ini mempengaruhi total dana yang diterima desa-desa di Kabupaten Buol, sehingga validitas data menjadi sangat krusial.
Tantangan dan Upaya Peningkatan Akurasi Data
Kepala Dinas PMD Kabupaten Buol, Abdul Yani Saad, menjelaskan bahwa pembagian DD di daerah tersebut didasarkan pada 10 persen dari Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU). Ia mengakui perlunya pembaruan data untuk meningkatkan akurasi besaran DD yang diterima. Saat ini, Pemkab Buol masih menggunakan Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2019 sebagai acuan, meskipun data yang ada sudah cukup lama.
Untuk itu, Pemkab Buol telah mengajukan pembaruan data kepada BPS setempat, terutama untuk jumlah penduduk dan luas wilayah desa. Selain itu, dibutuhkan pula data validasi dari pemerintah pusat, seperti dari BPJS Kesehatan dan Dinas Sosial, khususnya terkait data kemiskinan. Yani menekankan pentingnya data yang akurat untuk indikator kemiskinan, karena hal ini berpengaruh langsung terhadap besaran DD yang diterima desa di masa mendatang.
Kolaborasi Antar Instansi untuk Data Akurat
Keterlibatan berbagai instansi dalam proses finalisasi data ini menunjukkan komitmen Pemkab Buol untuk memastikan alokasi DD 2025 tepat sasaran dan sesuai kebutuhan. Kolaborasi ini diharapkan dapat menghasilkan data yang akurat dan representatif, sehingga distribusi DD dapat lebih efektif dan efisien dalam mendukung pembangunan desa di Kabupaten Buol. Proses pembaruan data yang melibatkan berbagai pihak ini juga menunjukan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa.
Dengan mengutamakan akurasi data melalui kolaborasi antar instansi, Pemkab Buol berupaya memastikan bahwa Dana Desa 2025 dapat digunakan secara optimal untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa. Hal ini sejalan dengan tujuan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi angka kemiskinan di Indonesia.
Kesimpulan
Penentuan alokasi Dana Desa 2025 di Kabupaten Buol berdasarkan empat indikator utama menunjukan komitmen pemerintah daerah untuk memastikan keadilan dan efektivitas penggunaan dana tersebut. Pembaruan data dan kolaborasi antar instansi menjadi kunci keberhasilan dalam mencapai tujuan tersebut.