Pemkab Lombok Utara Perkuat Administrasi Kependudukan, Kerja Sama dengan Pengadilan Negeri Mataram
Pemkab Lombok Utara berkolaborasi dengan Pengadilan Negeri Mataram untuk mempermudah penyelesaian administrasi kependudukan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam hal akte kematian, perceraian, dan isbat nikah.

Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (Pemkab Lombok Utara) dan Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), resmi menjalin kerja sama untuk memperkuat penyelesaian hukum administrasi kependudukan (adminduk). Kerja sama ini diluncurkan pada Sabtu, 3 Mei 2024, dan bertujuan meningkatkan pelayanan publik di bidang kependudukan bagi masyarakat Lombok Utara.
Bupati Lombok Utara, Najmul Akhyar, menjelaskan pentingnya administrasi kependudukan bagi masyarakat. "Administrasi kependudukan ini sangat penting bagi masyarakat, terutama dalam hal mengurus akte kematian, perceraian, isbat nikah, serta keperluan lainnya," ungkap Bupati Najmul Akhyar dalam keterangan tertulisnya di Mataram.
Kolaborasi ini diinisiasi karena Pemkab Lombok Utara memandang serius pemenuhan hak-hak kependudukan masyarakat, termasuk hak-hak yang belum terpenuhi secara administratif. Salah satu contohnya adalah bantuan yang diberikan kepada keluarga yang kehilangan anggota keluarga untuk mengurus akte kematian. "Akte kematian misalnya, sangat penting dimana kami bersama dengan Dinas Sosial Lombok Utara memberikan sumbangan kepada keluarga yang meninggal untuk mengurus akte kematian," tambah Bupati.
Peningkatan Pelayanan dan Kemudahan Akses
Kerja sama ini diharapkan mampu memangkas birokrasi dan mempermudah akses masyarakat Lombok Utara terhadap layanan administrasi kependudukan. Sebelumnya, masyarakat harus datang langsung ke Pengadilan Negeri Mataram untuk mengurus dokumen-dokumen terkait. Dengan adanya MoU ini, kini masyarakat dapat mengurusnya di Mal Pelayanan Publik (MPP) Lombok Utara.
Ketua Pengadilan Negeri Mataram, Ary Wahyu Irawan, menyampaikan pentingnya MoU ini dalam memenuhi kebutuhan administrasi kependudukan masyarakat Lombok Utara. "Setelah penandatanganan MoU masyarakat Lombok Utara tidak perlu datang jauh-jauh ke kantor pengadilan yang ada di Mataram, cukup datang ke MPP Lombok Utara untuk mengurus administrasi kependudukan," jelas Ary Wahyu Irawan.
Pengadilan Negeri Mataram berkomitmen mendukung program pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dengan adanya kemudahan akses ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dan cepat menyelesaikan permasalahan administrasi kependudukanya. "Semoga program ini bisa bermanfaat dan membantu masyarakat dalam hal penyelesaian hukum administrasi kependudukan," tambahnya.
Bantuan Pemkab Lombok Utara untuk Akte Kematian
Pemkab Lombok Utara juga memberikan bantuan kepada keluarga yang kehilangan anggota keluarga untuk mengurus akte kematian. Bantuan ini diberikan sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah kepada masyarakatnya. Tentu saja, bantuan ini diberikan dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan, salah satunya adalah kebutuhan akan akte kematian.
Program ini menunjukkan komitmen Pemkab Lombok Utara dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakatnya. Dengan adanya bantuan ini, diharapkan tidak ada lagi kendala bagi masyarakat dalam mengurus akte kematian.
Pemberian bantuan ini juga diharapkan dapat meringankan beban keluarga yang sedang berduka cita. Dengan terpenuhinya kebutuhan administrasi kependudukan, diharapkan dapat memberikan ketenangan dan kepastian hukum bagi keluarga yang ditinggalkan.
Harapan untuk Masa Depan
Bupati Najmul Akhyar berharap kerja sama ini dapat terus berlanjut dan ditingkatkan demi kemudahan masyarakat dalam mengakses hak-hak kependudukan. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antar lembaga pemerintah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Dengan adanya MoU ini, diharapkan pelayanan administrasi kependudukan di Lombok Utara akan semakin meningkat dan masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan tersebut. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mempermudah akses masyarakat terhadap layanan pemerintah.
Kerja sama ini menjadi contoh nyata bagaimana pemerintah daerah dan lembaga peradilan dapat bersinergi untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Semoga ke depannya, lebih banyak lagi kolaborasi serupa yang dapat terwujud untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.