Pemkab OKU dan Kejari OKU Jalin Kerja Sama Optimalkan Penanganan Hukum Perdata
Pemkab OKU resmi menggandeng Kejari OKU untuk menangani permasalahan hukum perdata di tingkat kecamatan dan desa, guna meminimalisir penyimpangan dan meningkatkan efisiensi pemerintahan serta pembangunan.
![Pemkab OKU dan Kejari OKU Jalin Kerja Sama Optimalkan Penanganan Hukum Perdata](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/07/220107.375-pemkab-oku-dan-kejari-oku-jalin-kerja-sama-optimalkan-penanganan-hukum-perdata-1.jpg)
Baturaja, 7 Juli 2024 - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU. Kerja sama ini difokuskan pada penanganan hukum perdata di seluruh pemerintahan kecamatan dan desa di wilayah Kabupaten OKU. Langkah strategis ini diumumkan langsung oleh Penjabat Bupati OKU, M. Iqbal Alisyahbana, di Baturaja pada Jumat lalu.
Kerja Sama Pemkab OKU dan Kejari OKU: Solusi Cepat dan Efisien
Penjabat Bupati OKU menjelaskan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk mendapatkan pendampingan dan bantuan hukum perdata dan tata usaha negara, baik litigasi maupun non-litigasi. Kemampuan dan sumber daya Kejari OKU diharapkan dapat menyelesaikan masalah hukum dengan cepat dan efisien. Dengan adanya bantuan dari Kejari, diharapkan permasalahan hukum di tingkat kecamatan dan desa dapat diantisipasi dan diminimalisir.
Salah satu fokus utama kerja sama ini adalah meminimalisir penyimpangan Dana Desa (DD). Diharapkan, dengan adanya pengawasan hukum yang lebih ketat, pengelolaan Dana Desa dapat lebih transparan dan akuntabel, sehingga berdampak positif pada perekonomian desa. Hal ini sejalan dengan komitmen Pemkab OKU untuk mendorong pembangunan ekonomi di tingkat desa.
Meningkatkan Efisiensi dan Efektivitas Pemerintahan
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) ini diharapkan dapat menyelesaikan berbagai permasalahan hukum yang muncul dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kecamatan dan desa. Dengan adanya dukungan hukum yang memadai, Pemkab OKU dapat menghindari keterlambatan dan inefisiensi dalam menyelesaikan masalah hukum, sehingga dapat fokus pada program pembangunan lainnya. Kerja sama ini merupakan langkah proaktif untuk menciptakan pemerintahan yang lebih efektif dan efisien.
Kepala Kejari OKU, Choirun Parapat, menyatakan bahwa penandatanganan MoU ini merupakan langkah penting dalam mengoptimalkan kewenangan yang diberikan negara kepada Kejaksaan. Kejari OKU siap membantu Pemkab OKU dalam menangani berbagai permasalahan hukum, baik perdata maupun tata usaha negara. Komitmen ini menunjukkan sinergi positif antara pemerintah daerah dan lembaga penegak hukum dalam membangun Kabupaten OKU.
Inovasi Pelayanan Hukum melalui Halo JPN
Kejari OKU juga turut meluncurkan inovasi pelayanan hukum berupa konsultasi dan pelayanan hukum gratis melalui platform digital, Halo JPN. Platform ini dapat diakses melalui website, memberikan kemudahan bagi masyarakat Kabupaten OKU untuk mendapatkan solusi atas permasalahan hukum yang dihadapi. Inovasi ini menunjukkan komitmen Kejari OKU dalam memberikan akses keadilan yang lebih mudah dan terjangkau bagi masyarakat.
Dengan adanya akses mudah ke konsultasi hukum, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami hak dan kewajibannya, sehingga dapat mencegah terjadinya permasalahan hukum di kemudian hari. Program ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan literasi hukum di masyarakat. Inisiatif ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Kabupaten OKU dalam menyelesaikan masalah hukum secara efektif dan efisien.
Kesimpulan
Kerja sama antara Pemkab OKU dan Kejari OKU dalam penanganan hukum perdata merupakan langkah penting dalam menciptakan pemerintahan yang baik dan bersih. Dengan adanya dukungan dari Kejari OKU, diharapkan permasalahan hukum di tingkat kecamatan dan desa dapat diminimalisir, sehingga pembangunan di Kabupaten OKU dapat berjalan dengan lancar dan efektif. Inovasi pelayanan hukum melalui Halo JPN juga menunjukkan komitmen Kejari OKU dalam memberikan akses keadilan yang mudah dan terjangkau bagi masyarakat.