Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten: PAD Berpotensi Berkurang hingga Rp50 Miliar
Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Banten berpotensi mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga Rp50 miliar, meskipun pemerintah daerah akan mengoptimalkan sumber pendapatan lain.

Provinsi Banten akan kehilangan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga Rp50 miliar akibat program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB). Program yang dimulai pada 10 April ini, menurut Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi, berdampak pada koreksi data pemilik kendaraan dan pengurangan denda yang seharusnya masuk ke PAD.
"Iya, terkoreksi. Kalau denda semua itu kurang lebih sekitar Rp30-50 miliar," ungkap Deden Apriandhi, menjelaskan potensi pengurangan PAD akibat pemutihan pajak kendaraan. Hal ini disebabkan adanya proses pemadanan data yang mengoreksi jumlah denda yang seharusnya diterima.
Meskipun demikian, Pemerintah Provinsi Banten telah menyiapkan langkah antisipatif untuk menutupi potensi kekurangan PAD tersebut. Deden Apriandhi menyatakan akan mengoptimalkan sumber pendapatan lain yang selama ini belum termaksimalkan, salah satunya adalah Pajak Air Permukaan (PAP).
Antisipasi Penurunan PAD Banten
Bapenda Provinsi Banten berencana untuk menutupi kekurangan PAD yang diakibatkan oleh program pemutihan pajak kendaraan dengan menggenjot pendapatan dari sektor lain. Salah satu sektor yang menjadi fokus adalah Pajak Air Permukaan (PAP).
"Ini kan sebetulnya masih banyak potensi-potensi pajak yang belum tergali. Makanya beberapa waktu yang lalu sudah kami sampaikan untuk pajak air permukaan periode triwulan pertama kita melebihi target," jelas Deden. Upaya ini dilakukan dengan melakukan pendataan dan penagihan yang lebih intensif kepada pabrik-pabrik dan perusahaan-perusahaan yang belum taat membayar PAP.
Deden menambahkan, "Karena memang kita mencoba melakukan pendataan dan penagihan kepada pabrik-pabrik atau perusahaan-perusahaan yang selama ini belum (membayar PAP). Makanya kita dorong di situ." Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah dan mengimbangi penurunan PAD akibat pemutihan PKB.
Target PAD dan Realisasi PKB serta BBNKB
Pemerintah Provinsi Banten menargetkan PAD sebesar Rp11,83 triliun pada tahun ini. Rinciannya, target PAD sebesar Rp8,31 triliun dan target pendapatan transfer sebesar Rp3,51 triliun. Sebagai gambaran, realisasi PKB pada tahun 2024 lalu mencapai Rp3.547.074.053.200, sedangkan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mencapai Rp2.656.532.578.600.
Dengan adanya program pemutihan pajak, pemerintah daerah berupaya untuk menyeimbangkan potensi penurunan PAD dengan mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan lainnya. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk tetap menjaga stabilitas keuangan daerah meskipun terdapat program penghapusan denda pajak.
Meskipun potensi penurunan PAD cukup signifikan, langkah-langkah strategis yang diambil oleh Bapenda Provinsi Banten diharapkan dapat meminimalisir dampak negatif dan menjaga stabilitas keuangan daerah. Keberhasilan strategi ini akan sangat bergantung pada efektivitas penagihan PAP dan optimalisasi sumber pendapatan lainnya.