Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Artikel ini ditulis oleh
R
Reporter
  • Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

RUU Minerba: Kampus Jadi Penerima Manfaat, Bukan Pemegang IUP
RUU Minerba: Kampus Jadi Penerima Manfaat, Bukan Pemegang IUP

Revisi RUU Minerba mengatur perguruan tinggi sebagai penerima manfaat, bukan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), serta memprioritaskan ormas keagamaan, UKM, dan perguruan tinggi dalam pengelolaan tambang.

konten ai
Walhi Tolak Revisi UU Minerba: Kampus Bukan untuk Kelola Tambang
Walhi Tolak Revisi UU Minerba: Kampus Bukan untuk Kelola Tambang

Walhi Kalimantan Barat menolak revisi UU Minerba yang melibatkan perguruan tinggi dalam pengelolaan tambang, karena dikhawatirkan akan mengaburkan fungsi utama kampus dan memicu konflik kepentingan.

Sumber Antara
RUU Minerba: Perubahan Skema IUP, Batal Konsesi Kampus, dan Poin Penting Lainnya
RUU Minerba: Perubahan Skema IUP, Batal Konsesi Kampus, dan Poin Penting Lainnya

Menteri Hukum dan HAM serta Menteri ESDM menjelaskan poin-poin penting revisi UU Minerba, termasuk perubahan skema IUP, pembatalan konsesi kampus, dan pemberian izin kepada ormas keagamaan.

konten ai
RUU Minerba: BUMN, Swasta Dapat Izin Tambang untuk Kampus
RUU Minerba: BUMN, Swasta Dapat Izin Tambang untuk Kampus

Panitia Kerja RUU Minerba DPR mengizinkan BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta mendapatkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) demi kepentingan perguruan tinggi, sebagai bagian dari revisi UU Minerba yang mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi dan kebut

konten ai
Kampus Tak Diizinkan Kelola Tambang Langsung, Ini Alasan Menteri ESDM
Kampus Tak Diizinkan Kelola Tambang Langsung, Ini Alasan Menteri ESDM

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa perguruan tinggi tidak diizinkan mengelola tambang secara langsung untuk menjaga independensi kampus, namun pemerintah mencari formulasi agar kampus tetap merasakan manfaatnya.

konten ai
DPR Buka Peluang Izin Tambang untuk Perguruan Tinggi dan UKM
DPR Buka Peluang Izin Tambang untuk Perguruan Tinggi dan UKM

Badan Legislasi DPR mempertimbangkan pemberian izin usaha pertambangan khusus kepada perguruan tinggi dan UKM untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar area tambang dan mendorong perekonomian.

kesejahteraan masyarakat
RUU Minerba Baru: BUMN Bagi Hasil Tambang untuk Perguruan Tinggi
RUU Minerba Baru: BUMN Bagi Hasil Tambang untuk Perguruan Tinggi

RUU Minerba yang baru disahkan mewajibkan BUMN, BUMD, dan swasta untuk berbagi keuntungan tambang dengan perguruan tinggi guna meningkatkan kemandirian pendidikan, bukan memberikan izin langsung pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi.

#planetantara
Kemdikbudristek Hormati Putusan Hukum: Kampus Tak Kelola Tambang Langsung
Kemdikbudristek Hormati Putusan Hukum: Kampus Tak Kelola Tambang Langsung

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) menghormati keputusan revisi UU Minerba yang melarang perguruan tinggi mengelola tambang langsung, alih-alih kampus akan menerima manfaat berupa dana riset dan beasiswa dari pihak

#planetantara
Kampus Merdeka & IUP Pertambangan: Wamen ESDM Bicara Kriteria Perguruan Tinggi
Kampus Merdeka & IUP Pertambangan: Wamen ESDM Bicara Kriteria Perguruan Tinggi

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, membahas kriteria perguruan tinggi penerima Izin Usaha Pertambangan (IUP), yang melibatkan Program Kampus Merdeka dan keputusan DPR.

DPR
Kemendikbudristek Tunggu Arahan Soal Kampus Kelola Tambang
Kemendikbudristek Tunggu Arahan Soal Kampus Kelola Tambang

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menunggu arahan pemerintah dan DPR terkait rencana pemberian izin pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi, kebijakan yang muncul dari revisi RUU Minerba.

Pendidikan