Walhi Tolak Revisi UU Minerba: Kampus Bukan untuk Kelola Tambang
Walhi Kalimantan Barat menolak revisi UU Minerba yang melibatkan perguruan tinggi dalam pengelolaan tambang, karena dikhawatirkan akan mengaburkan fungsi utama kampus dan memicu konflik kepentingan.
![Walhi Tolak Revisi UU Minerba: Kampus Bukan untuk Kelola Tambang](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/11/191712.650-walhi-tolak-revisi-uu-minerba-kampus-bukan-untuk-kelola-tambang-1.jpg)
Pontianak, 11 Februari 2024 - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Barat (Kalbar) dengan tegas menolak usulan revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) Nomor 3 Tahun 2020. Revisi tersebut memberikan hak pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi (PT), sebuah langkah yang dinilai Walhi berpotensi menimbulkan masalah serius.
Kekhawatiran Walhi terhadap Revisi UU Minerba
Direktur Eksekutif Walhi Kalbar, Hendrikus Adam, menyatakan penolakan tersebut di Pontianak, Selasa lalu. Menurutnya, revisi UU Minerba yang kini dibahas DPR, di bawah pemerintahan Presiden Prabowo, berpotensi menyimpangkan peran utama perguruan tinggi. "Revisi ini dinilai berpotensi menyimpangkan peran perguruan tinggi dari mandat utamanya," tegas Adam.
Adam menekankan bahwa perguruan tinggi memiliki fungsi utama sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, bukan sebagai lembaga bisnis pengelola tambang. "Perguruan tinggi bukan lembaga bisnis yang bisa diubah fungsinya sesuka hati. Tugas utamanya adalah mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan mendidik generasi masa depan," tuturnya.
Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang menetapkan Tri Dharma Perguruan Tinggi: pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Pengelolaan tambang jelas berada di luar mandat tersebut, dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang dapat merusak integritas institusi pendidikan.
Potensi Konflik Kepentingan dan Kerusakan Reputasi
Adam memperingatkan potensi konflik internal kampus jika perguruan tinggi terlibat dalam pengelolaan tambang. "Jika perguruan tinggi terlibat dalam pengelolaan tambang, bukan tidak mungkin akan muncul kegaduhan di internal kampus. Konflik kepentingan bisa mengganggu independensi akademik yang selama ini menjadi kekuatan perguruan tinggi," katanya.
Aktivitas pertambangan memang dikenal rawan konflik sosial dan lingkungan. Benturan antara pengelola tambang dan masyarakat sekitar kerap terjadi. Keterlibatan perguruan tinggi dalam aktivitas ini berisiko merusak reputasi mereka karena dapat menghilangkan independensi yang selama ini menjadi ciri khas institusi pendidikan tinggi.
Lebih lanjut, Walhi menilai pemberian hak pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi justru memperkeruh hubungan antara institusi pendidikan dan publik. Hal ini dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap perguruan tinggi sebagai lembaga yang independen dan berintegritas.
Seruan Walhi kepada DPR
Walhi mendesak DPR untuk menghentikan wacana tersebut dan menjaga agar perguruan tinggi tetap fokus pada peran utamanya. "Kami menolak rencana ini, cukuplah ormas yang sudah diberi izin, perguruan tinggi jangan ikut-ikutan. Biarkan perguruan tinggi tetap menjadi pilar kritis dalam pengelolaan sumber daya alam yang adil dan berkelanjutan," tegas Adam.
Walhi berharap perguruan tinggi dapat tetap berperan sebagai mitra pemerintah. Peran ini diharapkan dalam bentuk sumbangsih pemikiran kritis untuk kebijakan pengelolaan sumber daya alam yang memperhatikan hak-hak masyarakat, keselamatan lingkungan, dan prinsip keberlanjutan. Dengan demikian, perguruan tinggi dapat tetap menjaga integritas dan independensi mereka dalam menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi.