Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Sungai Martapura, Dua Tersangka Ditangkap
Ditpolairud Polda Kalsel mengungkap peredaran 400 gram sabu di Sungai Martapura dan menangkap dua tersangka, sementara satu lagi masih buron.

Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalimantan Selatan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 400 gram di sekitar Sungai Martapura, Banjarmasin. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalsel. Dua tersangka berhasil ditangkap, sementara satu lagi masih dalam pengejaran.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 15 Maret 2024, setelah polisi mengamati gerak-gerik mencurigakan dua orang di bantaran Sungai Martapura. Kedua tersangka, MRF (21) warga Hulu Sungai Utara dan AA (34) asal Kabupaten Tapin, terlihat mengambil sebuah kardus kecil berisi sabu yang diletakkan di dekat tiang listrik. Saat penangkapan, MRF berhasil diamankan, sementara AA berhasil melarikan diri bersama rekannya, AR.
Direktur Polairud Polda Kalsel, Kombes Pol Andi Adnan Syafruddin, menjelaskan modus operandi para tersangka yang unik. "Jaringan peredaran ini sistem ranjau, meletakkan sabu-sabu di titik yang disepakati di bantaran Sungai Martapura," ungkap Kombes Pol Andi Adnan Syafruddin dalam ekspos kasus di Banjarmasin, Kamis, 27 Maret 2024. Setelah penangkapan MRF, polisi langsung melakukan pengejaran terhadap AA yang akhirnya ditangkap dua hari kemudian di Hulu Sungai Selatan bersama satu unit mobil yang digunakan sebagai sarana transportasi.
Pengungkapan Kasus dan Penangkapan Tersangka
Proses penyelidikan yang dilakukan Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalsel, dipimpin oleh AKBP Jeremyas Putranto, berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu yang memanfaatkan Sungai Martapura sebagai lokasi transaksi. Informasi awal dari masyarakat menjadi kunci keberhasilan pengungkapan kasus ini. Kejelian polisi dalam mengamati gerak-gerik mencurigakan kedua tersangka menjadi bukti kesigapan aparat dalam memberantas peredaran narkoba.
Penangkapan MRF dan AA merupakan langkah awal dalam mengungkap jaringan peredaran sabu yang lebih besar. Polisi masih melakukan pengembangan untuk menangkap AR yang masih buron dan mencari tahu siapa pemilik barang haram tersebut. Daftar pencarian orang (DPO) telah diterbitkan untuk AR.
Kombes Pol Andi Adnan Syafruddin menambahkan, "Tim Subdit Gakkum masih melakukan pengembangan. Semoga bisa menangkap pemilik barang yang memberikan perintah kepada para tersangka." Hal ini menunjukkan komitmen Ditpolairud Polda Kalsel untuk membongkar jaringan peredaran narkotika secara menyeluruh.
Modus Operandi dan Ancaman Hukuman
Modus operandi yang digunakan para tersangka cukup unik, yaitu dengan sistem 'ranjau', di mana sabu diletakkan di titik yang telah disepakati di bantaran Sungai Martapura. Hal ini menunjukkan tingkat kecanggihan jaringan peredaran narkoba yang terus beradaptasi untuk menghindari penindakan hukum.
Kedua tersangka, MRF dan AA, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi cukup berat, yaitu minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, atau bahkan hukuman mati.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di Kalimantan Selatan. Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam upaya menekan angka peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Saat ini, polisi masih terus melakukan pengembangan kasus untuk membongkar jaringan peredaran narkoba secara menyeluruh dan menangkap para pelaku lainnya. Semoga dengan terungkapnya kasus ini dapat memberikan efek jera bagi para pengedar narkoba dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkoba.