Polres Sigi Ciduk Pelaku Tambang Emas Ilegal di Lindu, 13 Karung Material Disita!
Polres Sigi berhasil menangkap seorang pelaku tambang emas ilegal di Lindu dan menyita 13 karung material tambang serta mengamankan lokasi agar tak beroperasi lagi.

Sigi, Sulawesi Tengah, 30 April 2024 - Kepolisian Resor (Polres) Sigi berhasil mengungkap praktik pertambangan emas ilegal di Dusun Kankuro, Desa Tomado, Kecamatan Lindu. Satu pelaku berhasil ditangkap dan sejumlah barang bukti diamankan dalam operasi gabungan yang melibatkan TNI, Polri, dan instansi terkait.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 30 April 2024. Pelaku, berinisial Y (43), merupakan warga Desa Puroo, Kecamatan Lindu. Ia ditangkap di lokasi pertambangan emas tanpa izin (PETI) dan langsung dibawa ke Polres Sigi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Selain pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 13 karung material tambang seberat 25 kilogram per karung dan satu unit sepeda motor yang digunakan untuk mengangkut hasil tambang.
Operasi penutupan dan penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolres Sigi, AKBP Kari Amsah Ritonga. Ia menjelaskan bahwa operasi ini melibatkan 61 personel dari Polres Sigi dan Polsek Kulawi, serta tim gabungan dari TNI, Balai Besar Taman Nasional Lore, Pemkab Sigi, dan Kejaksaan Negeri Sigi. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan.
Penggerebekan Tambang Emas Ilegal di Lindu
Kapolres Sigi, AKBP Kari Amsah Ritonga, menyatakan bahwa pelaku yang ditangkap merupakan warga lokal yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas pertambangan emas ilegal di Dusun Kankuro. "Satu orang warga lokal yang diduga melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin kami amankan segera untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kari di Desa Maku, Kabupaten Sigi.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal tersebut. Barang bukti tersebut langsung dibawa ke Polres Sigi untuk menjadi bahan penyelidikan lebih lanjut. Penyelidikan akan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap jaringan dan aktor di balik praktik ilegal ini.
Setelah penutupan lokasi tambang, aparat keamanan gabungan dari TNI dan Polri langsung berjaga di Dusun Kankuro. Hal ini dilakukan untuk mencegah para pelaku PETI kembali melakukan aktivitas pertambangan emas di lokasi tersebut. "Lokasi tambang emas ilegal ini sudah kami pasang garis polisi dan sementara masih menggunakan tenda darurat sebagai pos penjagaan di Dusun Kankuro dengan melibatkan personel Polres Sigi, TNI, Polhut dan masyarakat setempat," kata Kapolres Sigi.
Langkah pengamanan ini diharapkan mampu mencegah terjadinya aktivitas pertambangan ilegal kembali. Kehadiran aparat keamanan secara terus-menerus diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku PETI dan melindungi lingkungan dari kerusakan lebih lanjut.
Upaya Pencegahan Tambang Ilegal di Sigi
Penutupan lokasi tambang emas ilegal di Dusun Kankuro merupakan langkah tegas dalam upaya pencegahan dan pemberantasan praktik pertambangan ilegal di Kabupaten Sigi. Operasi gabungan yang melibatkan berbagai instansi menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani masalah ini.
AKBP Kari Amsah Ritonga berharap, dengan adanya pos penjagaan yang melibatkan personel gabungan dari Polres Sigi, TNI, Polhut dan masyarakat setempat, dapat mencegah para pelaku PETI untuk kembali melakukan aktivitas pertambangan emas di Dusun Kankuro, Kecamatan Lindu. Keberadaan pos penjagaan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut.
Langkah-langkah yang telah dilakukan oleh pihak berwajib ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku tambang ilegal dan mencegah terjadinya praktik serupa di masa mendatang. Pemantauan dan pengawasan secara berkala juga perlu dilakukan untuk memastikan lokasi tersebut tetap aman dan terbebas dari aktivitas pertambangan ilegal.
Selain itu, edukasi kepada masyarakat sekitar mengenai dampak negatif dari pertambangan ilegal juga penting dilakukan. Dengan meningkatkan kesadaran masyarakat, diharapkan dapat mencegah terjadinya praktik pertambangan ilegal di masa mendatang. Partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan juga sangat diperlukan.
Dengan adanya kerjasama yang baik antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat, diharapkan upaya pemberantasan tambang ilegal di Kabupaten Sigi dapat berjalan efektif dan berkelanjutan. Hal ini penting untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerusakan alam yang lebih parah.
Kesimpulan
Penangkapan pelaku tambang emas ilegal di Lindu dan penutupan lokasi tambang menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik ilegal yang merusak lingkungan. Kerja sama yang solid antara berbagai pihak diharapkan dapat mencegah praktik serupa di masa datang dan melindungi lingkungan dari kerusakan lebih lanjut.