Polri Selidiki Dugaan Kombes Hendy Gagalkan OTT Hasto dan Harun Masiku
Polri menyatakan tengah memproses informasi mengenai dugaan Kombes Pol. Hendy Kurniawan yang menggagalkan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku pada Januari 2020, berdasarkan kesaksian dalam sidang praperadilan.
Jakarta, 7 Februari 2024 - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) saat ini tengah menyelidiki informasi terkait dugaan keterlibatan Kombes Pol. Hendy Febrianto Kurniawan dalam menggagalkan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dan kader PDIP, Harun Masiku. Dugaan ini mencuat setelah keterangan saksi di persidangan praperadilan Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 6 Februari 2024.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan adanya proses penyelidikan terkait hal tersebut. "Itu dalam proses ya. Nanti tentu ada salinan ataupun apa yang disampaikan. Nanti kami akan lakukan tindak lanjut," ujar Brigjen Pol. Trunoyudo di Mabes Polri, Jakarta.
Kronologi Dugaan Penggagalan OTT
Informasi mengenai dugaan keterlibatan Kombes Hendy dalam menggagalkan OTT tersebut pertama kali muncul dalam persidangan praperadilan Hasto. Dalam persidangan tersebut, terungkap dugaan upaya penghalangan proses hukum oleh pihak-pihak tertentu.
Lebih lanjut, Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan kesaksian yang mengejutkan. Mereka menyatakan bahwa saat melakukan pengejaran terhadap Harun Masiku di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) pada 8 Januari 2020, tim KPK justru dituduh menggunakan narkoba dan mengalami intimidasi.
"Petugas termohon (KPK) malah digeledah tanpa prosedur, diintimidasi, dan mendapatkan kekerasan verbal dan fisik oleh Hendy Kurniawan dan kawan-kawan," ungkap Tim Hukum KPK, Iskandar Marwanto, dalam persidangan.
Iskandar menambahkan, tim KPK diintimidasi oleh lima orang, salah satunya Kombes Pol. Hendy Kurniawan. Kelima orang tersebut diduga merupakan suruhan Hasto Kristiyanto. Polri kini tengah menyelidiki kebenaran informasi ini.
Proses Penyelidikan Polri
Terkait teknis pemeriksaan terhadap Kombes Hendy, pihak Polri menjelaskan bahwa mereka masih menunggu keterangan tertulis resmi dari persidangan praperadilan. "Itu kan ada proses ya dalam persidangan, tentu nanti kami akan menerima (keterangan, red.) secara tertulis," jelas Brigjen Pol. Trunoyudo.
Proses penyelidikan ini akan mencakup pengumpulan bukti dan keterangan saksi untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar. Polri berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum, termasuk dugaan penghalangan proses penegakan hukum.
Publik menantikan hasil penyelidikan Polri terkait kasus ini. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegak hukum.
Perkembangan terbaru terkait kasus ini akan terus dipantau dan dilaporkan. Polri diharapkan dapat menyelesaikan penyelidikan ini secara profesional dan objektif, serta memberikan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat.
Kesimpulan
Dugaan keterlibatan Kombes Pol. Hendy Kurniawan dalam menggagalkan OTT terhadap Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku tengah menjadi sorotan publik. Polri telah menyatakan tengah memproses informasi tersebut dan akan melakukan tindak lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku. Proses penyelidikan yang transparan dan akuntabel diharapkan dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum.