Riau dan Jabar Jadi Percontohan Penanganan Kendaraan ODOL, Aturan Zero ODOL 2023 Ditegakkan
Menhub menetapkan Riau dan Jawa Barat sebagai pilot project penanganan kendaraan ODOL untuk mencegah kecelakaan dan kerusakan infrastruktur, dengan target penegakan aturan zero ODOL di tahun 2023.

Jakarta, 8 Mei 2024 - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengumumkan Provinsi Riau dan Jawa Barat terpilih sebagai daerah percontohan (pilot project) dalam penanganan kendaraan over dimension over loading (ODOL). Langkah ini diambil untuk menekan angka kecelakaan dan kerusakan infrastruktur akibat kendaraan yang kelebihan muatan dan dimensi.
Keputusan ini diambil setelah terjalin kesepakatan antara Kementerian Perhubungan dengan pemerintah daerah kedua provinsi tersebut. Menhub telah bertemu langsung dengan Gubernur Riau dan sejumlah bupati untuk membahas implementasi pilot project ini secara menyeluruh dan konkret. Sementara itu, Jawa Barat secara sukarela mengajukan diri sebagai daerah percontohan setelah Gubernur Jawa Barat menyampaikan inisiatif tersebut kepada Kementerian Perhubungan.
Pemilihan Riau dan Jawa Barat didasarkan pada permasalahan yang berbeda. Riau menghadapi kerusakan infrastruktur jalan yang signifikan akibat kendaraan bermuatan berlebih, sementara Jawa Barat mengalami peningkatan angka kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh ODOL. "Mereka berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ODOL dan bersedia menjadi pilot project," ungkap Menhub.
Langkah Konkret Penanganan ODOL
Pemerintah pusat akan mendukung proyek percontohan ini dengan langkah-langkah konkret. Salah satu langkah penting adalah pemasangan alat pengukur muatan di titik-titik strategis di kedua provinsi tersebut. Alat ini berfungsi sebagai filter awal untuk mencegah kendaraan ODOL memasuki jalan umum, sehingga dampak negatifnya dapat diminimalisir sejak dini.
Menhub menekankan bahwa penanganan ODOL bukan lagi sekadar negosiasi dengan pelaku usaha logistik, melainkan penegakan aturan yang telah lama ditetapkan namun sering mendapat relaksasi. "Kebijakan zero ODOL seharusnya sudah berlaku penuh sejak 2023, dan sekarang saatnya untuk menegakkan aturan dengan tegas demi keselamatan masyarakat," tegas Menhub.
Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan telah mengoordinasikan seluruh pemangku kepentingan terkait, termasuk Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perhubungan untuk menyusun kebijakan lintas sektoral dalam menghadapi masalah ODOL. Setiap kementerian akan merumuskan ketentuan teknis sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Kerjasama Antar Kementerian
Kementerian Perindustrian akan mengatur dimensi kendaraan, sementara Kementerian Perhubungan akan mengatur regulasi operasional. Dudy berharap kebijakan teknis penanganan ODOL dapat dirumuskan dan diterapkan dengan cepat untuk menekan risiko kecelakaan dan kerusakan infrastruktur secara signifikan. "Kebijakan zero ODOL ini akan kita lakukan, kita tidak ingin timbul korban jiwa yang disebabkan oleh para truk-truk ODOL ini," pungkas Menhub.
Sebagai bagian dari upaya menekan angka kecelakaan dan kerusakan infrastruktur, pemerintah pusat berkomitmen untuk mendukung penuh program ini dengan menyediakan sumber daya dan teknologi yang dibutuhkan. Diharapkan, program percontohan di Riau dan Jawa Barat ini dapat menjadi model bagi provinsi lain dalam menangani masalah ODOL secara efektif dan efisien.
Selain itu, sosialisasi dan edukasi kepada para pelaku usaha logistik juga akan ditingkatkan untuk memastikan pemahaman dan kepatuhan terhadap aturan zero ODOL. Dengan langkah-langkah komprehensif ini, diharapkan Indonesia dapat menciptakan sistem transportasi yang lebih aman dan berkelanjutan.