RUU Pengelolaan Ruang Udara Diserahkan ke DPR, Atur Penggunaan Drone hingga Pelanggaran Wilayah
Menteri Hukum dan HAM menyerahkan DIM RUU Pengelolaan Ruang Udara ke DPR untuk membahas regulasi pengelolaan ruang udara Indonesia yang dinilai masih belum terakomodir.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Ruang Udara kepada Panitia Khusus (Pansus) DPR RI pada Selasa, 29 April 2024. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam upaya pemerintah untuk segera membahas dan mengesahkan RUU yang krusial bagi kedaulatan negara tersebut. RUU ini bertujuan untuk mengatur pengelolaan ruang udara Indonesia yang selama ini dinilai belum memiliki payung hukum yang komprehensif.
Menurut Menkumham, kebutuhan mendesak akan regulasi ini muncul karena Indonesia, sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, memiliki ruang udara yang strategis dan perlu dikelola secara efektif dan berkelanjutan. "Kami berharap RUU ini dapat segera dibahas dan mendapatkan persetujuan bersama," ujar Supratman di kompleks parlemen, Jakarta. Ia menekankan pentingnya pengelolaan ruang udara untuk melindungi segenap bangsa dan mewujudkan kesejahteraan rakyat, sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945.
RUU Pengelolaan Ruang Udara sebelumnya telah dibahas pada periode DPR 2019-2024, namun pembahasannya belum tuntas sehingga dilanjutkan pada periode 2024-2029. Ketiadaan regulasi yang komprehensif tentang pengelolaan ruang udara, menurut Menkumham, menimbulkan beberapa permasalahan, antara lain belum adanya payung hukum yang jelas, serta lemahnya penegakan hukum terhadap pelanggaran wilayah udara oleh pesawat asing dan wahana udara lainnya.
Permasalahan Pengelolaan Ruang Udara Indonesia
Menkumham Supratman Andi Agtas memaparkan sejumlah permasalahan yang mendesak untuk diatasi melalui RUU ini. Salah satu masalah utama adalah belum adanya payung hukum yang mengatur pengelolaan ruang udara secara menyeluruh. Hal ini mengakibatkan kerentanan terhadap pelanggaran wilayah udara, baik oleh pesawat asing maupun wahana udara lainnya, termasuk drone. "Sampai saat ini belum ada peraturan yang mengatur mengenai pengelolaan ruang udara," tegasnya.
Selain itu, pelanggaran wilayah udara yang terjadi selama ini hanya ditangani secara administratif, tanpa adanya ketentuan pemidanaan yang tegas. Ketiadaan regulasi juga menyulitkan pengaturan kegiatan penggunaan wahana udara tanpa awak, seperti drone, baik oleh masyarakat maupun instansi pemerintah. Penggunaan drone yang semakin marak memerlukan pengaturan yang jelas untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan keamanan.
Pemerintah menilai urgensi pembahasan RUU ini sangat tinggi. Ketiadaan regulasi yang komprehensif berpotensi menimbulkan berbagai masalah keamanan dan kedaulatan negara. Oleh karena itu, pemerintah berharap DPR RI dapat segera membahas dan mengesahkan RUU ini untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi kepentingan nasional.
RUU sebagai Solusi dan Perbandingan dengan Negara Lain
Pemerintah mendorong percepatan pembahasan RUU Pengelolaan Ruang Udara karena negara-negara lain, seperti Australia, Thailand, dan Oman, telah memiliki peraturan yang mengatur pengelolaan ruang udara secara terpisah dari aturan penerbangan. Regulasi yang komprehensif ini dinilai penting untuk mengatur hubungan kelembagaan dan memastikan pengelolaan ruang udara yang efektif dan terintegrasi.
Dengan adanya RUU ini, diharapkan Indonesia dapat memiliki kerangka hukum yang jelas dalam mengatur penggunaan ruang udaranya. Hal ini akan memberikan landasan hukum yang kuat bagi penegakan hukum, mencegah pelanggaran, dan memastikan keamanan serta kedaulatan ruang udara Indonesia. RUU ini juga diharapkan dapat mengakomodasi perkembangan teknologi, seperti penggunaan drone, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan instansi pemerintah yang menggunakan wahana udara.
Dengan disahkannya RUU ini, diharapkan pengelolaan ruang udara Indonesia dapat berjalan lebih efektif dan terintegrasi, sehingga dapat melindungi kepentingan nasional dan memberikan kontribusi bagi kesejahteraan rakyat Indonesia. Pemerintah optimistis DPR RI akan segera membahas dan mengesahkan RUU ini pada tahun 2025.
"Kami sampaikan Rancangan Undang-undang tentang pengelolaan ruang udara untuk dibahas kembali pada tahun 2025 ini agar disetujui dan disahkan, dan dapat menjadi dasar hukum dalam pengelolaan ruang udara guna mewujudkan kepentingan nasional," tutup Supratman.