Separuh Hutan Papua Barat Dilindungi: 3 Juta Hektare Kawasan Konservasi
Papua Barat memiliki 3 juta hektare hutan lindung dan kawasan konservasi dari total 6 juta hektare kawasan hutan, meskipun ada pengurangan akibat program Reforma Agraria.

Kepala Dinas Kehutanan Papua Barat, Jimmy Walter Susanto, mengumumkan bahwa separuh dari total luas hutan di provinsi tersebut, atau sekitar 3 juta hektare, telah ditetapkan sebagai hutan lindung dan kawasan konservasi. Pengumuman ini disampaikan di Manokwari pada Kamis, 27 Februari 2024. Informasi ini penting karena menyoroti upaya konservasi di tengah tantangan pengelolaan sumber daya alam di Papua Barat. Total luas kawasan hutan di Papua Barat mencapai 6 juta hektare, berdasarkan peta kawasan hutan dan konservasi perairan terbaru.
Kawasan hutan di Papua Barat diklasifikasikan menjadi beberapa kategori, termasuk cagar alam, hutan lindung, hutan produksi, hutan produksi terbatas, dan hutan produksi yang dapat dikonversi. Hanya cagar alam yang sepenuhnya dilarang untuk kegiatan pemanfaatan, mengingat statusnya sebagai kawasan konservasi. Sementara itu, hutan lindung memungkinkan pemanfaatan terbatas, terutama untuk jasa lingkungan, hasil hutan bukan kayu, dan pemanfaatan tanaman obat-obatan.
Data terbaru mengenai luas hutan lindung ini merupakan hasil pemutakhiran data tahun 2020. Pemutakhiran ini melibatkan perubahan status beberapa kawasan hutan yang kini tidak lagi masuk dalam kategori kawasan hutan. Perubahan ini sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2020 tentang pendataan kembali aset-aset tanah, yang berdampak pada pengurangan luas beberapa kawasan hutan di Papua Barat.
Pengurangan Luas Hutan dan Program Reforma Agraria
Pengurangan luas kawasan hutan di Papua Barat sebagian besar disebabkan oleh program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). TORA merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk pemerataan ekonomi dan penyelesaian sengketa agraria dengan membagikan tanah yang dikuasai negara atau masyarakat. Beberapa kawasan hutan di Papua Barat dikurangi karena masuk dalam kategori TORA.
Meskipun terjadi pengurangan luas kawasan hutan, Pemerintah Daerah Papua Barat tetap berkomitmen untuk mempertahankan 70 persen dari total kawasan sebagai tutupan hutan. Komitmen ini tertuang dalam Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pembangunan Berkelanjutan. Komitmen ini juga didukung oleh program penghijauan dan rehabilitasi hutan yang aktif dijalankan.
Penentuan luas maksimal penguasaan lahan atau hutan dalam program TORA mempertimbangkan beberapa faktor, termasuk kepadatan penduduk, jumlah penduduk miskin, dan ketimpangan kepemilikan lahan. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah berupaya menyeimbangkan kebutuhan konservasi lingkungan dengan pemerataan akses terhadap sumber daya lahan.
Konsekuensi dan Tantangan Ke Depan
Data terbaru ini memberikan gambaran yang lebih jelas tentang luas hutan lindung di Papua Barat. Namun, tantangan dalam pengelolaan dan perlindungan kawasan hutan tetap ada. Pemerintah perlu memastikan bahwa program TORA dijalankan secara transparan dan berkelanjutan, tanpa mengorbankan upaya konservasi lingkungan yang sudah berjalan.
Penting juga untuk memastikan bahwa pemanfaatan hutan lindung tetap terbatas pada kegiatan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan. Pemantauan dan pengawasan yang ketat diperlukan untuk mencegah eksploitasi yang berlebihan dan kerusakan lingkungan. Partisipasi masyarakat lokal dalam pengelolaan hutan juga sangat penting untuk keberhasilan upaya konservasi jangka panjang.
Ke depannya, kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) akan sangat krusial dalam menjaga kelestarian hutan di Papua Barat. Upaya ini perlu didukung oleh kebijakan yang kuat, pendanaan yang memadai, dan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan.
"Luasan hutan lindung tersebut merupakan hasil pemutakhiran data tahun 2020, setelah kita mengubah status beberapa kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan," ujar Jimmy Walter Susanto.