Serikat Pekerja di Bali Desak Disnaker Usut PHK Karyawan Bandara
Ratusan serikat pekerja di Bali mendesak Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) untuk mengusut tuntas kasus PHK enam karyawan Bandara Ngurah Rai yang diduga berkaitan dengan aksi mogok kerja dan potensi pemberangusan serikat pekerja.
![Serikat Pekerja di Bali Desak Disnaker Usut PHK Karyawan Bandara](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/01/31/230219.538-serikat-pekerja-di-bali-desak-disnaker-usut-phk-karyawan-bandara-1.jpeg)
Aksi demonstrasi ratusan serikat pekerja menggema di Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) ESDM Bali pada Jumat, 31 Januari. Mereka menuntut evaluasi ulang kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap enam karyawan Bandara I Gusti Ngurah Rai. Aksi ini dipicu oleh keputusan pengawas ketenagakerjaan yang dinilai tidak adil.
Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali, Ida I Dewa Made Rai Budi Darsana, mengungkapkan kekecewaan atas hasil investigasi yang menyatakan aksi mogok kerja tahun lalu sebagai tindakan tidak sah. Padahal, aksi tersebut diikuti oleh sekitar 500 karyawan dan dilakukan sesuai prosedur, menuntut hak-hak mereka dari Angkasa Pura Supports. Keputusan ini berujung pada skorsing dan PHK terhadap enam karyawan, memicu kemarahan serikat pekerja.
Rai Budi menduga adanya oknum pengawas ketenagakerjaan yang terlibat dalam kasus ini. Menurutnya, proses pemeriksaan pengawas perlu diusut tuntas untuk mencari tahu alasan di balik keputusan tersebut. Lebih lanjut, keenam karyawan yang di-PHK merupakan pengurus serikat pekerja dan petugas keamanan penerbangan (aviation security), sehingga muncul dugaan upaya pemberangusan serikat pekerja (union busting).
Selain menuntut investigasi ulang, FSPM Bali juga menyampaikan empat tuntutan lainnya. Pertama, mereka meminta Disnaker memberikan sanksi kepada perusahaan yang menunggak upah pekerja selama proses perselisihan. Kedua, Disnaker didesak untuk mendesak Angkasa Pura Supports mempekerjakan kembali keenam karyawan dan memberikan hak-hak mereka sepenuhnya. Ketiga, FSPM meminta diusut dugaan pemberangusan serikat pekerja melalui pemanggilan yang dilakukan perusahaan selama atau setelah mogok kerja, termasuk PHK terhadap anggota dan pengurus serikat.
Keempat, FSPM meminta agar oknum pengawas ketenagakerjaan bersikap lebih objektif dan profesional dalam menjalankan tugasnya demi mewujudkan keadilan bagi pekerja. Mereka menilai, PHK terhadap enam karyawan bertentangan dengan undang-undang ketenagakerjaan. Setelah berorasi sekitar dua jam, Kepala Disnaker Bali, Ida Bagus Setiawan, akhirnya menemui para pendemo, menerima permohonan tertulis, dan bersedia berdialog lebih lanjut.
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan hak-hak pekerja dan peran pengawas ketenagakerjaan dalam menegakkan aturan. Tuntutan serikat pekerja terhadap investigasi ulang, pemulihan hak-hak pekerja, dan pencegahan pemberangusan serikat menjadi poin-poin krusial yang memerlukan perhatian serius dari pihak berwenang. Proses mediasi antara Disnaker Bali dan serikat pekerja diharapkan dapat menghasilkan solusi yang adil dan mengakhiri polemik ini.