Sidang Perdana 12 Terdakwa Kasus Narkoba Mantan Polisi Barelang di PN Batam, 4 Februari
Pengadilan Negeri Batam menetapkan 4 Februari sebagai jadwal sidang perdana kasus narkoba yang melibatkan 11 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang dan satu warga sipil.
Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kepulauan Riau, telah menetapkan jadwal sidang perdana untuk kasus narkoba yang melibatkan 11 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang dan satu warga sipil. Sidang tersebut dijadwalkan akan dimulai pada 4 Februari mendatang.
Sidang Perdana 4 Februari: Juru Bicara PN Batam, Welly Irdianto, memastikan seluruh perkara akan disidangkan pada tanggal 4 Februari. PN Batam telah menyiapkan majelis hakim yang akan memimpin persidangan. Hal ini disampaikan Welly kepada ANTARA di Batam, Senin, 20 Januari 2024.
Terdakwa dan Kasus: Sebanyak 12 terdakwa akan menjalani sidang, terdiri dari 11 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang dan seorang kurir sipil. Berkas perkara telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam ke pengadilan pada 16 Januari 2024. Nama-nama mantan polisi yang terlibat diantaranya Satria Nanda (eks Kasatnarkoba), Aris Chandra, Jaka Surya, Sigit Sarwoedi, Ibnu Ma’ruf, Zukifli Simanjuntak, Rahmadi, Fadillah, Aryanto, Junaedi Gunawan, dan Wan Rahmat. Sementara itu, warga sipil yang berperan sebagai kurir adalah Aziz Matua Siregar.
Majelis Hakim: Majelis hakim yang akan memimpin sidang diketuai oleh Hakim Tiwik, Ketua PN Batam, dengan dua hakim anggota, Douglas Napitupulu dan Andi Bayu. Mereka yang akan memimpin persidangan 12 berkas perkara tersebut.
Rincian Sidang: Meskipun jadwal sidang perdana telah ditetapkan, detail teknis persidangan belum dijelaskan. Belum dipastikan apakah ke-12 terdakwa akan disidang sekaligus dalam satu hari atau akan disidang secara terpisah. Welly menjelaskan bahwa teknis persidangan, termasuk urutan terdakwa yang akan disidang, merupakan kewenangan majelis hakim.
Pasal yang Dikenakan: Ke-12 terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Ancaman hukumannya cukup berat, yaitu hukuman mati.
Kesimpulan: Sidang perdana kasus narkoba yang melibatkan mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang dan seorang kurir sipil akan segera dimulai. Pengadilan Negeri Batam telah menetapkan tanggal 4 Februari sebagai hari sidang perdana. Rincian teknis persidangan masih menunggu keputusan majelis hakim.