Sosialisasi UU Narkotika di Lapas Kendari: DPR RI Sorot Overkapasitas
Anggota DPR RI Ali Mazi melakukan sosialisasi UU Narkotika di Lapas Kendari dan menyoroti masalah overkapasitas yang memprihatinkan di lembaga pemasyarakatan tersebut.

Anggota Komisi III DPR RI, Ali Mazi, baru-baru ini melakukan kunjungan kerja dan sosialisasi Undang-Undang Narkotika kepada para warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari, Sulawesi Tenggara. Kunjungan tersebut dilakukan pada Kamis, 27 Maret 2024. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran warga binaan tentang bahaya narkoba dan dampak negatifnya. Selain itu, kunjungan ini juga mengungkap permasalahan serius terkait overkapasitas yang terjadi di Lapas Kendari.
Menurut Ali Mazi, sosialisasi ini penting agar warga binaan memahami bahaya narkoba dan kepatuhan terhadap aturan pemerintah. "Agar mereka tahu bahaya narkoba yang sangat berbahaya bagi tubuh, kemudian itu juga dilarang oleh pemerintah. Itu tadi saya memberikan sosialisasi agar mereka memiliki kesadaran," ungkap Ali Mazi.
Namun, fokus kunjungan tidak hanya pada sosialisasi UU Narkotika. Ali Mazi juga menyoroti kondisi memprihatinkan Lapas Kendari yang mengalami kelebihan kapasitas signifikan. Lapas yang seharusnya menampung sekitar 300 warga binaan, kini dihuni oleh hampir 800 orang. Kondisi ini menimbulkan berbagai masalah, mulai dari sanitasi hingga potensi gangguan keamanan dan ketertiban.
Overkapasitas Lapas Kendari: Masalah yang Perlu Diperjuangkan
Ali Mazi berkomitmen untuk memperjuangkan penyelesaian masalah overkapasitas Lapas Kendari. Sebagai anggota DPR dari Dapil Sulawesi Tenggara, ia berjanji akan menyampaikan permasalahan ini kepada pimpinan di pusat. "Saya sebagai anggota DPR dari Dapil Sulawesi Tenggara, ini (kelebihan kapasitas lapas) akan saya sampaikan ke pimpinan nanti di pusat agar bagaimana nanti kami perjuangkan," tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya koordinasi antara Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara, Kepala Lapas Kelas IIA Kendari, dan pemerintah daerah. Kerjasama ini diharapkan dapat menghasilkan solusi konkret untuk mengatasi permasalahan tersebut. "Karena ini harus melalui prosedur, coba sampaikan kepada Gubernur dulu, kemudian saya sebagai anggota DPR RI Dapil Sultra tentu akan memperjuangkan di pusat, saya akan bawa persoalan ini kepada pemerintah pusat untuk menjadi perhatian khusus," tambah Ali Mazi.
Langkah-langkah yang akan diambil meliputi pengajuan proposal kepada pemerintah pusat untuk pembangunan lapas baru atau perluasan kapasitas Lapas Kendari yang ada. Selain itu, pengembangan program pembinaan bagi warga binaan juga menjadi fokus perhatian untuk mengurangi angka residivis.
Apresiasi Pembinaan Warga Binaan dan Saran Kolaborasi
Di sisi lain, Ali Mazi memberikan apresiasi kepada Lapas Kelas IIA Kendari atas upaya pembinaan yang telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Ia mencatat adanya perbaikan dapur lapas sebagai salah satu bentuk peningkatan kualitas hidup warga binaan. "Saya berterima kasih kepada Kakanwil Kalapas, betul-betul pembinaan yang sangat luar biasa, tadi juga saya lihat ada dapur yang sedang direhab, mudah-mudahan masyarakat bisa lebih sehat lagi, karena dapur ini sangat penting," pujinya.
Namun, ia juga menyarankan agar pihak Lapas berkolaborasi dengan pemerintah daerah, khususnya Gubernur dan Wali Kota, untuk mencari solusi jangka panjang terkait masalah overkapasitas. Kolaborasi ini diharapkan dapat mempercepat proses penyelesaian masalah dan meningkatkan kualitas pembinaan warga binaan.
Sosialisasi UU Narkotika dan kunjungan ke Lapas Kendari ini menjadi bukti komitmen DPR RI dalam mengawasi pelaksanaan hukum dan pembinaan warga binaan. Permasalahan overkapasitas lapas menjadi sorotan penting yang membutuhkan perhatian serius dari pemerintah pusat dan daerah untuk segera dicarikan solusi yang tepat dan berkelanjutan.