Sulbar Diminta Fokus Tangani Kemiskinan Ekstrem di Tahun 2026
Kemendagri mendorong Sulawesi Barat memprioritaskan penanggulangan kemiskinan ekstrem, inflasi, dan tengkes dalam rencana pembangunan tahun 2026, serta penyempurnaan RTRW.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) untuk fokus pada isu strategis dalam pembangunan tahun 2026. Isu-isu tersebut meliputi penanggulangan kemiskinan ekstrem, inflasi, penurunan angka stunting (tengkes), dan penguatan tata kelola kewilayahan melalui penyempurnaan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Hal ini disampaikan Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kemendagri, Yusharto Huntoyungo, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (29/4).
Menurut Yusharto, sinergisitas dan komitmen pemerintah daerah sangat penting untuk mendukung pencapaian pembangunan nasional. Pembukaan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Sulbar Tahun 2026 secara daring di Jakarta menjadi momentum penting untuk membahas hal ini. RKPD 2026 sendiri dinilai strategis karena menjadi dokumen tahunan yang menghubungkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sekaligus menjadi panduan utama program pembangunan daerah di tahun mendatang.
Persentase penduduk miskin di Sulbar mencapai 11,21 persen, lebih tinggi dari rata-rata nasional sebesar 8,57 persen (data BPS). Oleh karena itu, Kemendagri mengingatkan Pemprov Sulbar untuk segera melakukan intervensi terarah dalam penanganan kemiskinan ekstrem. Optimalisasi potensi ekonomi unggulan seperti pertanian, perkebunan, dan kehutanan, serta efektivitas program pengentasan kemiskinan yang sudah berjalan, menjadi kunci keberhasilan upaya ini.
Prioritas Penanganan Kemiskinan Ekstrem di Sulbar
Kemendagri menekankan pentingnya strategi terarah dalam mengatasi kemiskinan ekstrem di Sulawesi Barat. Hal ini mengingat angka kemiskinan di Sulbar masih di atas rata-rata nasional. Pemerintah Provinsi Sulbar didorong untuk mengoptimalkan potensi sektor unggulan daerah, seperti pertanian, perkebunan, dan kehutanan, guna meningkatkan perekonomian masyarakat dan mengurangi angka kemiskinan.
Selain itu, evaluasi dan peningkatan efektivitas program-program pengentasan kemiskinan yang telah berjalan juga menjadi hal penting. Program-program tersebut perlu dirancang dan diimplementasikan secara tepat sasaran agar dapat memberikan dampak yang signifikan dalam mengurangi angka kemiskinan ekstrem di Sulbar.
Kemendagri juga mengapresiasi upaya Sulbar dalam menekan prevalensi stunting melalui konvergensi intervensi gizi, sanitasi, dan edukasi masyarakat. Keberhasilan ini diharapkan dapat menjadi model bagi daerah lain dalam menangani masalah stunting.
Pentingnya Penyempurnaan RTRW dan Integrasi RDTR ke OSS
Kemendagri juga mendorong Sulbar untuk segera merevisi peraturan daerah terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). RTRW merupakan dokumen kunci dalam pengendalian pemanfaatan ruang, sinkronisasi kebijakan sektoral, dan penataan kawasan strategis. Perbaikan RTRW akan mendukung pembangunan yang terencana dan berkelanjutan di Sulbar.
Terkait hal ini, Kemendagri juga mendorong integrasi lima Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Sulbar ke dalam sistem Online Single Submission (OSS). Integrasi ini bertujuan untuk mempermudah proses berusaha dan investasi di daerah tersebut, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan mengurangi angka kemiskinan.
'Kami juga mencatat terdapat lima rencana detail tata ruang (RDTR) di Sulawesi Barat, dan kami mendorong integrasi RDTR ke dalam sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendukung kemudahan berusaha dan investasi,' ujar Yusharto.
Sinergi Program Prioritas Nasional: MBG dan Pembangunan Rumah
Kemendagri juga menekankan pentingnya sinergi pemerintah daerah dalam menyukseskan program prioritas nasional. Salah satunya adalah Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang bertujuan untuk mendukung pemenuhan gizi peserta didik dan memperkuat kemandirian pangan. Pemprov Sulbar didorong untuk segera melakukan pendataan penerima manfaat MBG, memberdayakan petani dan peternak lokal, serta memastikan ketersediaan pangan bergizi yang berkualitas.
Program pembangunan 3.000.000 rumah juga menjadi sorotan. Kemendagri meminta Pemda Sulbar untuk segera menetapkan regulasi pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan retribusi persetujuan bangunan gedung untuk mendukung pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Proses pemberian izin persetujuan bangunan gedung bagi MBR juga harus diselesaikan paling lama 10 hari kerja.
Dengan berbagai dorongan dan arahan tersebut, diharapkan Sulawesi Barat dapat lebih fokus dalam mengatasi permasalahan kemiskinan ekstrem dan isu strategis lainnya, sehingga pembangunan daerah dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan.