Terungkap! 30 Kg Sabu Disita, Sindikat Narkoba Indonesia Malaysia Digulung di Sulawesi Tengah
Polda Sulawesi Tengah berhasil menggulung Sindikat Narkoba Indonesia Malaysia, menyita 30 kg sabu dan menangkap tiga pelaku setelah investigasi panjang.

Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil membongkar jaringan narkotika internasional yang melibatkan sindikat Indonesia-Malaysia. Dalam operasi ini, tiga orang terduga pengedar narkoba berhasil ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 30 kilogram.
Pengungkapan kasus besar ini merupakan hasil kerja keras tim kepolisian setelah melakukan penyelidikan intensif selama tiga bulan. Para tersangka yang diamankan berinisial JK (68), HS (47), dan S (28), yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba lintas negara.
Penangkapan terjadi di perairan Toli-Toli, Sulawesi Tengah, pada 24 Juli 2025, setelah polisi mencegat sebuah speedboat yang digunakan para pelaku. Keberhasilan ini menjadi pukulan telak bagi peredaran narkoba di wilayah tersebut dan menunjukkan komitmen aparat dalam memberantas kejahatan narkotika.
Detail Penangkapan dan Barang Bukti
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah, Komisaris Besar Polisi Pribadi Sembiring, menjelaskan bahwa penangkapan tiga tersangka dilakukan di Palu pada Senin, 29 Juli 2025. JK diketahui merupakan warga Salumpaga, Toli-Toli, Sulawesi Tengah, sementara HS dan S berasal dari Berau, Kalimantan Timur. Informasi dari masyarakat menjadi titik awal penyelidikan yang dimulai sejak Mei 2025.
Berdasarkan informasi tersebut, tim kepolisian berhasil mengidentifikasi modus operandi dan jalur yang digunakan sindikat. Pada 24 Juli 2025, sebuah speedboat yang dicurigai membawa narkoba berhasil dicegat di perairan Toli-Toli. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 30 paket sabu yang dikemas dalam dua karung, dengan total berat mencapai 30 kilogram.
Pribadi Sembiring menegaskan bahwa para tersangka ini merupakan bagian dari jaringan narkoba yang telah menjadi target kepolisian sejak tahun 2021. "Kami akhirnya berhasil menangkap mereka sebelum paket narkoba tersebut sampai ke Toli-Toli," ujarnya, menunjukkan betapa pentingnya penangkapan ini dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.
Jejak Jaringan Internasional Sindikat Narkoba
Pengembangan kasus mengungkap bahwa JK mengambil paket narkoba dari rumah HS di Desa Balikukup, Berau, Kalimantan Timur. HS sendiri mendapatkan pasokan narkoba tersebut dari seorang kaki tangan berinisial G, yang merupakan pemasok narkoba dari Semporna, Malaysia. Hal ini memperkuat dugaan keterlibatan sindikat narkoba internasional dalam kasus ini.
Bersama S, JK dan HS kemudian membawa paket sabu tersebut menggunakan speedboat menuju Toli-Toli, Sulawesi Tengah. Modus operandi ini menunjukkan bagaimana jaringan ini memanfaatkan jalur laut untuk menyelundupkan narkotika dalam jumlah besar, melewati batas negara dan provinsi.
Keterlibatan pemasok dari Malaysia mengindikasikan bahwa Indonesia masih menjadi pasar yang menggiurkan bagi sindikat narkoba internasional. Lokasi geografis dan jumlah penduduk yang besar menjadi faktor penarik bagi para pelaku kejahatan narkotika untuk menjadikan Indonesia sebagai tujuan utama peredaran barang haram.
Ancaman Hukuman dan Dampak Narkoba di Indonesia
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini sangat berat, yaitu penjara seumur hidup dan denda hingga Rp10 miliar. Hukuman ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkoba.
Indonesia menghadapi tantangan serius dalam memerangi peredaran narkoba. Menurut data dari Badan Narkotika Nasional (BNN), jumlah pecandu narkoba di Indonesia telah mencapai 3,3 juta orang. Angka ini menunjukkan betapa masifnya dampak penyalahgunaan narkoba terhadap masyarakat.
Selain dampak sosial dan kesehatan, peredaran narkoba juga menimbulkan kerugian ekonomi yang sangat besar. BNN memperkirakan dampak ekonomi dari penyelundupan narkoba mencapai Rp500 triliun. Angka ini mencakup biaya rehabilitasi, penegakan hukum, serta kerugian produktivitas akibat penyalahgunaan narkoba, yang semuanya membebani negara dan masyarakat.