Wali Kota Bengkulu Dukung Kejati Usut Dugaan Korupsi Mega Mall
Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, mendukung penuh Kejati Bengkulu dalam mengusut tuntas dugaan korupsi yang terkait dengan pembangunan dan pengelolaan Mega Mall, yang hingga kini belum memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu tengah mengusut dugaan kasus korupsi pembangunan dan pengelolaan Mega Mall di Kota Bengkulu. Kasus ini menarik perhatian publik karena Mega Mall, yang berdiri sejak tahun 2004, diduga belum memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) kepada Pemerintah Kota Bengkulu. Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Pernyataan dukungan Wali Kota disampaikan pada Kamis di Kantor Wali Kota Bengkulu. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum dan berharap kasus ini dapat diusut tuntas. Dedy Wahyudi juga berharap agar pengelolaan Mega Mall ke depannya dapat lebih sehat dan memberikan kontribusi nyata bagi PAD Kota Bengkulu.
Kejati Bengkulu telah melakukan serangkaian tindakan investigasi, termasuk penggeledahan di beberapa lokasi terkait pada Rabu, 14 Mei 2025. Lokasi yang digeledah meliputi Kantor Sekretariat Pemerintah Kota Bengkulu, Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bengkulu, dan kantor operasional Mega Mall itu sendiri. Dari penggeledahan tersebut, sejumlah dokumen dan alat elektronik disita sebagai barang bukti.
Dugaan Korupsi Mega Mall: Investigasi Kejati Bengkulu
Sejak awal pembangunannya hingga saat ini, Mega Mall yang berlokasi di Jalan KZ Abidin II, Pasar Minggu, Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu, belum memberikan pemasukan PAD kepada Pemerintah Kota Bengkulu. Hal ini menjadi fokus utama investigasi Kejati Bengkulu. Bangunan tiga lantai seluas 18.384 meter persegi ini menjadi sorotan karena diduga adanya penyimpangan dalam pengelolaannya.
Lebih dari 30 saksi telah diperiksa oleh Kejati Bengkulu, termasuk pejabat aktif dan pensiunan, pihak swasta, serta dua mantan kepala daerah Kota Bengkulu. Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mengungkap dugaan korupsi yang terjadi dalam pembangunan dan pengelolaan Mega Mall. Salah satu saksi yang telah diperiksa adalah mantan Wali Kota Bengkulu periode 2007-2012, Ahmad Kanedi.
Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, menyatakan bahwa pemeriksaan saksi-saksi difokuskan pada fakta bahwa Mega Mall belum pernah menyumbang satu pun rupiah ke kas daerah sejak tahun 2004. "Ada beberapa orang yang kami mintai keterangan terkait Mega Mall. Sejak tahun 2004 hingga sekarang, tidak ada satu rupiah pun yang masuk ke kas daerah," kata Danang Prasetyo.
Dukungan Wali Kota terhadap Proses Hukum
Wali Kota Dedy Wahyudi menegaskan komitmennya terhadap penegakan hukum dan transparansi pemerintahan. Ia menyatakan dukungannya terhadap Kejati Bengkulu dalam mengusut tuntas dugaan korupsi Mega Mall. Dukungan ini disampaikan dengan tetap berpegang teguh pada asas praduga tak bersalah.
Wali Kota berharap agar kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak agar pengelolaan aset daerah ke depan dapat lebih baik dan memberikan kontribusi maksimal bagi PAD Kota Bengkulu. Ia juga menekankan pentingnya kerja sama yang transparan dan akuntabel dalam setiap proyek pembangunan di Kota Bengkulu.
Dengan dukungan penuh dari Wali Kota dan proses investigasi yang terus berjalan, diharapkan kasus dugaan korupsi Mega Mall dapat segera terungkap dan memberikan keadilan bagi masyarakat Kota Bengkulu. Proses hukum yang transparan dan akuntabel akan menjadi kunci dalam membangun kepercayaan publik terhadap pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.
Kejati Bengkulu berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat bertanggung jawab atas perbuatannya. Proses hukum yang adil dan transparan diharapkan dapat mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang dan memastikan pengelolaan aset daerah yang lebih baik.
Mega Mall, sebagai aset penting di Kota Bengkulu, diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan bagi PAD dan kesejahteraan masyarakat. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat menghasilkan solusi yang terbaik bagi semua pihak dan memastikan pengelolaan Mega Mall yang transparan dan akuntabel di masa mendatang.