Pemprov Lampung: Jalin Hubungan Industrial untuk Cegah PHK Massal
Pemprov Lampung berupaya mencegah PHK massal dengan membangun hubungan industrial yang harmonis antara perusahaan, pekerja, dan pemerintah, guna menjaga pertumbuhan ekonomi daerah.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung tengah gencar membangun hubungan industrial yang baik sebagai upaya pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal. Hal ini disampaikan langsung oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, M. Firsada, di Bandarlampung pada Rabu, 7 Mei 2025. Langkah ini dinilai krusial mengingat pertumbuhan ekonomi Lampung yang signifikan di triwulan I 2025, mencapai 5,47 persen, tertinggi dalam lima tahun terakhir.
Menurut M. Firsada, komunikasi yang efektif antara perusahaan, karyawan, dan pemerintah menjadi kunci. Pemerintah berperan sebagai mediator dan pengawas untuk memastikan hak dan kewajiban pekerja serta perusahaan terpenuhi. "Salah satu langkah preventif untuk mencegah banyaknya kasus PHK pekerja adalah dengan membangun hubungan industrial yang baik antara perusahaan, karyawan dan pemerintah," tegas M. Firsada.
Pemprov Lampung menyadari pentingnya menjaga kondusifitas dunia usaha di tengah pertumbuhan ekonomi yang pesat. Dengan hubungan industrial yang harmonis, diharapkan stabilitas ketenagakerjaan dapat terjaga dan dampak negatif PHK dapat diminimalisir. Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah pusat yang membentuk Satuan Tugas (Satgas) PHK untuk menangani masalah ketenagakerjaan di seluruh Indonesia.
Upaya Pemprov Lampung Cegah PHK
Pembentukan Satgas PHK di tingkat daerah juga direncanakan Pemprov Lampung. Namun, M. Firsada menyatakan bahwa Pemprov telah proaktif menangani kasus PHK sebelum adanya Satgas. "Satgas PHK di daerah juga nanti akan dibuat untuk penanganan pekerja yang terkena PHK. Akan tetapi pemerintah daerah sudah terlebih dahulu menangani kasus ini, dan memang di Lampung tidak terlalu banyak masalah PHK seperti daerah lain," tambahnya. Ia berharap Satgas PHK dapat bekerja secara efektif, terfokus, dan cepat dalam menyelesaikan permasalahan PHK.
Data dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung menunjukkan adanya peningkatan kasus perselisihan hubungan industrial dalam beberapa tahun terakhir. Pada tahun 2024, tercatat 33 kasus, dengan 30 kasus disebabkan oleh PHK. Meskipun demikian, sebagian besar kasus berhasil diselesaikan melalui mediasi, menghasilkan perjanjian bersama atau anjuran.
Tren serupa juga terlihat pada data tahun 2020-2023. Jumlah kasus perselisihan hubungan industrial fluktuatif, namun PHK selalu menjadi penyebab utama. Meskipun angka kasus cukup signifikan, Pemprov Lampung menunjukkan komitmennya dalam menyelesaikan perselisihan melalui mediasi dan upaya preventif.
Pemprov Lampung berharap dengan strategi ini, angka PHK dapat ditekan dan hubungan industrial di Lampung tetap kondusif. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Lampung.
Data Perselisihan Hubungan Industrial di Lampung (2020-2024)
- 2020: 21 kasus (16 PHK, 7 tuntutan hak)
- 2021: 19 kasus (15 PHK, 4 tuntutan hak)
- 2022: 34 kasus (27 PHK, 7 tuntutan hak)
- 2023: 36 kasus (28 PHK, 8 tuntutan hak)
- 2024: 33 kasus (30 PHK, 3 tuntutan hak)
Dari data tersebut terlihat bahwa kasus PHK mendominasi perselisihan hubungan industrial di Provinsi Lampung. Pemprov Lampung berkomitmen untuk terus berupaya mencegah dan menyelesaikan kasus-kasus tersebut demi menjaga stabilitas ekonomi dan ketenagakerjaan di daerah.
Dengan membangun hubungan industrial yang kuat dan responsif, diharapkan Pemprov Lampung mampu menciptakan iklim investasi yang kondusif dan melindungi hak-hak pekerja di tengah pertumbuhan ekonomi yang pesat. Upaya preventif ini menjadi kunci dalam menjaga stabilitas dan kesejahteraan masyarakat Lampung.