17 Anak Binaan LPKA Ternate Dapat Pengurangan Masa Pidana
Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Ternate memberikan remisi Idul Fitri kepada 17 anak binaan sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik dan keikutsertaan aktif dalam program pembinaan.

Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Ternate, Maluku Utara, memberikan remisi khusus Idul Fitri 1446 Hijriah kepada 17 anak binaan. Pemberian remisi ini diumumkan pada Senin, 31 Maret 2025, dan merupakan bagian dari program pembinaan untuk mendorong introspeksi diri dan perilaku yang lebih baik bagi anak-anak tersebut. Remisi diberikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, dan diserahkan langsung oleh Kepala LPKA Ternate, Sudirman.
Sebanyak 11 anak binaan menerima pengurangan masa pidana selama satu bulan, sementara enam anak lainnya mendapatkan remisi 15 hari. Kepala LPKA Ternate, Sudirman, menjelaskan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara atas perilaku baik dan partisipasi aktif anak-anak binaan dalam program pembinaan yang telah mereka ikuti. Hal ini juga bertujuan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial mereka ke masyarakat.
Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan Ditjenpas membacakan Surat Keputusan Menteri terkait remisi khusus ini. Penyerahan remisi kepada perwakilan anak binaan dilakukan secara langsung oleh Kepala LPKA Ternate. Sudirman menekankan pentingnya program ini dalam membantu anak binaan untuk kembali beradaptasi dengan kehidupan masyarakat setelah menjalani masa pembinaan.
Remisi Idul Fitri untuk Anak Binaan: Sebuah Langkah Positif
Pemberian remisi kepada 17 anak binaan di LPKA Ternate merupakan bagian dari program remisi Idul Fitri yang lebih luas di Maluku Utara. Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku Utara telah memberikan remisi kepada total 611 warga binaan pemasyarakatan (WBP) dalam rangka Idul Fitri 1446 Hijriah. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.PK.05.04-162 tanggal 4 Februari 2025.
Program remisi ini didasarkan pada penilaian perilaku dan partisipasi aktif dalam program pembinaan yang telah diikuti oleh para WBP. Dengan adanya remisi ini, diharapkan para WBP dapat lebih termotivasi untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat. Proses reintegrasi sosial menjadi fokus utama dalam program pembinaan di lembaga pemasyarakatan.
Kepala LPKA Ternate, Sudirman, menyatakan bahwa "Pemberian remisi khusus ini adalah bentuk apresiasi negara kepada anak binaan yang telah menunjukkan perilaku baik serta mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh." Pernyataan ini menekankan pentingnya penghargaan atas usaha dan perubahan perilaku yang ditunjukkan oleh anak-anak binaan.
Reintegrasi Sosial Anak Binaan
Salah satu tujuan utama dari pemberian remisi ini adalah untuk mempercepat proses reintegrasi sosial anak binaan. Dengan pengurangan masa pidana, anak-anak tersebut memiliki kesempatan untuk kembali ke masyarakat lebih cepat dan memulai kehidupan baru. LPKA Ternate berperan penting dalam mempersiapkan anak binaan untuk kembali ke lingkungan sosial mereka.
Program pembinaan di LPKA Ternate dirancang untuk membekali anak binaan dengan keterampilan dan pengetahuan yang dibutuhkan untuk hidup mandiri dan produktif di masyarakat. Program ini meliputi pendidikan, keterampilan vokasi, konseling, dan bimbingan sosial. Remisi diberikan sebagai insentif bagi mereka yang menunjukkan kemajuan signifikan dalam program pembinaan.
Proses reintegrasi sosial ini tidak hanya berfokus pada pembebasan anak binaan, tetapi juga mencakup dukungan dan pendampingan setelah mereka kembali ke masyarakat. LPKA Ternate bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk keluarga dan lembaga sosial, untuk memastikan keberhasilan reintegrasi sosial anak-anak binaan.
Data dari Kanwil Ditjenpas Malut menunjukkan bahwa tidak ada WBP yang menerima remisi khusus dalam rangka Hari Raya Nyepi. Namun, pemberian remisi Idul Fitri kepada 611 WBP, termasuk 17 anak binaan di LPKA Ternate, menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan kesempatan kedua bagi mereka yang telah menjalani masa hukuman.
Dengan adanya program remisi ini, diharapkan anak-anak binaan di LPKA Ternate dapat kembali ke masyarakat dengan bekal keterampilan dan perilaku yang lebih baik, serta mampu berkontribusi positif bagi lingkungan sekitar mereka. Proses reintegrasi sosial yang sukses akan menjadi bukti keberhasilan program pembinaan di LPKA Ternate.