79,14 Persen Peserta KUR Kalsel Terlindungi Jamsostek BPJAMSOSTEK
Lebih dari 79 persen peserta KUR di Kalimantan Selatan telah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK, namun BPJS Ketenagakerjaan berupaya agar seluruh peserta terlindungi.

Banjarmasin, 29 April 2024 - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Wilayah Kalimantan mengumumkan bahwa lebih dari 79,14 persen peserta Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Kalimantan Selatan (Kalsel) telah terdaftar sebagai peserta Jamsostek. Kabar baik ini disampaikan langsung oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Kalimantan, Erfan Kurniawan, dalam konferensi pers di Banjarmasin. Hal ini merupakan langkah signifikan dalam melindungi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kalsel.
Pemerintah telah mewajibkan seluruh debitur KUR untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dengan iuran bulanan yang terjangkau, yaitu Rp16.800, pelaku UMKM kategori non-penerima upah dapat memperoleh beragam manfaat perlindungan jaminan sosial. "Dengan iuran Rp16.800 per bulan, pelaku UMKM kategori non-penerima upah sudah bisa mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," jelas Erfan Kurniawan. Program ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan mengurangi risiko finansial bagi para pelaku UMKM.
Data dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kalsel menunjukkan bahwa pada tahun 2024 terdapat 91.545 debitur KUR dengan total pembiayaan mencapai Rp5,38 triliun. Angka ini menunjukkan potensi besar dari program perlindungan Jamsostek bagi pelaku UMKM di Kalsel. Untuk tahun 2025, Kalsel menargetkan penyaluran KUR mencapai Rp5,69 triliun, yang tentunya membutuhkan perluasan cakupan perlindungan Jamsostek.
Perlindungan Komprehensif bagi Peserta KUR
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banjarmasin, Murniati, menjelaskan manfaat yang diperoleh peserta Jamsostek, baik peserta umum maupun peserta KUR. "Peserta akan mendapatkan manfaat minimal jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian," ujarnya. Perlindungan ini mencakup biaya perawatan dan pengobatan tanpa batas untuk kecelakaan kerja, santunan kematian mencapai Rp70 juta jika meninggal akibat kecelakaan kerja, ditambah beasiswa untuk dua anak hingga perguruan tinggi senilai Rp124 juta.
Jika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, santunan yang diberikan sebesar Rp42 juta. Keunggulan lain dari program ini adalah kecepatan dalam memberikan bantuan. "Bagi pelaku UMKM yang terdaftar sebagai peserta KUR, otomatis dapat jaminan, jika terjadi kecelakaan maka hari itu juga BPJS Ketenagakerjaan akan membayarkan santunan atau pengobatan," tambah Murniati. Hal ini menunjukkan komitmen BPJAMSOSTEK dalam memberikan pelayanan yang cepat dan efisien.
Meskipun capaian 79,14 persen sudah signifikan, Murniati menekankan pentingnya akselerasi agar seluruh peserta KUR terlindungi. "Angka 79,14 persen perlindungan Jamsostek bagi pelaku UMKM yang terdaftar sebagai peserta KUR di provinsi ini, masih membutuhkan akselerasi agar dapat terfasilitasi 100 persen," tegasnya. Sosialisasi dan edukasi yang lebih gencar direncanakan untuk mencapai target 100 persen.
Pentingnya Edukasi dan Sosialisasi
Murniati mengajak semua pihak untuk berkolaborasi dalam mencari solusi agar 20 persen peserta KUR yang belum terdaftar dapat segera terlindungi. Salah satu upaya yang akan dilakukan adalah meningkatkan edukasi dan sosialisasi kepada para peserta KUR. "Peserta KUR yang rata-rata merupakan pelaku usaha kecil, akan lebih sejahtera dengan adanya Jamsostek dari BPJS Ketenagakerjaan. Mekanismenya tergantung dari bank, apakah nanti iuran bulanan atau tahunan," jelasnya.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor: 1 Tahun 2022 mewajibkan penyaluran pembiayaan KUR diiringi dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi para pelaku UMKM. Dengan kepesertaan ini, penerima KUR akan terlindungi dari risiko kecelakaan kerja dan kematian, serta mendapatkan manfaat tambahan seperti Jaminan Hari Tua (JHT).
Sebagai bentuk nyata komitmen tersebut, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banjarmasin, Murniati, menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris Almathum Sabeli, debitur KUR Bank BRI Martapura, sebesar Rp42 juta. Kepala DJPb Kalsel, Syafriadi, menekankan pentingnya program ini bagi keberlangsungan usaha para peserta KUR dan pendidikan anak-anak mereka.
Program Jamsostek BPJAMSOSTEK ini memberikan perlindungan yang komprehensif bagi para pelaku UMKM di Kalsel, memastikan keberlangsungan usaha dan kesejahteraan mereka serta keluarga. Upaya-upaya untuk mencapai 100 persen cakupan perlindungan terus dilakukan melalui sosialisasi dan kolaborasi dengan berbagai pihak.