Ancaman Tersangka hingga Dakwaan: Hasto Kristiyanto dan Kasus Perintangan Penyidikan Harun Masiku
Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengaku diancam akan ditersangkakan jika memecat Jokowi dan kini didakwa terlibat kasus perintangan penyidikan Harun Masiku.

Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menjadi sorotan setelah mengaku pernah diancam akan ditersangkakan dan ditangkap jika partai memecat Joko Widodo (Jokowi). Ancaman tersebut disampaikan oleh seseorang yang mengaku sebagai pejabat negara pada periode 4-15 Desember 2024, menjelang pemecatan Jokowi oleh DPP PDI Perjuangan. Hasto ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Desember 2024, bertepatan dengan malam Natal, setelah hampir lima tahun tidak merayakan Natal bersama keluarga lengkapnya. Kasus ini melibatkan dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Harun Masiku dan pemberian suap.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Hasto membacakan nota keberatan atau eksepsi. Ia mengungkapkan adanya tekanan politik yang sistematis, termasuk demonstrasi dari kelompok masyarakat tak dikenal, pemasangan spanduk yang menyerang partai, rekayasa gugatan keabsahan kepemimpinan partai, dan penggunaan lembaga survei untuk menggiring opini publik. Hasto menegaskan bahwa tekanan serupa juga pernah dialami partai politik lain, yang berujung pada penggantian pimpinan partai dengan memanfaatkan hukum sebagai instrumen penekan.
Dakwaan terhadap Hasto meliputi perintangan penyidikan kasus korupsi Harun Masiku. Ia diduga memerintahkan Harun melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk menenggelamkan telepon genggamnya setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap Wahyu Setiawan. Selain itu, Hasto juga diduga memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk melakukan hal yang sama. Dakwaan lainnya adalah pemberian uang sebesar 57.350 dolar Singapura (sekitar Rp600 juta) kepada Wahyu Setiawan bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku, untuk memuluskan pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif.
Tekanan Politik dan Ancaman Hukum
Hasto Kristiyanto dalam eksepsinya mengungkapkan adanya tekanan signifikan yang ia terima menjelang dan setelah pemecatan kader PDI Perjuangan, termasuk ancaman akan ditersangkakan dan ditangkap. Ia menyebut tekanan tersebut datang dari pihak yang mengaku sebagai pejabat negara. Waktu terjadinya tekanan ini bertepatan dengan periode 4-15 Desember 2024, yang mendekati pemecatan Jokowi. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai motif di balik ancaman tersebut dan kaitannya dengan posisi politik Jokowi saat itu.
Ancaman tersebut tidak hanya berupa intimidasi langsung, tetapi juga mencakup berbagai upaya lain untuk menekan Hasto. Aksi demonstrasi, pemasangan spanduk, dan gugatan keabsahan kepemimpinan partai menunjukkan adanya upaya sistematis untuk mempengaruhi situasi politik dan melemahkan posisi Hasto di dalam partai. Penggunaan lembaga survei untuk menggiring opini publik juga menunjukkan adanya strategi yang terencana untuk mempengaruhi persepsi publik.
Penggunaan hukum sebagai instrumen penekan juga menjadi sorotan. Hasto menyinggung bahwa tekanan serupa pernah dialami partai politik lain, yang berujung pada pergantian pimpinan. Hal ini menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan kekuasaan dan hukum untuk mencapai tujuan politik tertentu.
Dakwaan Perintangan Penyidikan dan Suap
Dakwaan terhadap Hasto Kristiyanto terkait kasus perintangan penyidikan dan pemberian suap melibatkan beberapa pihak, termasuk Harun Masiku, Wahyu Setiawan, Donny Tri Istiqomah, dan Saeful Bahri. Perbuatan yang didakwakan mencakup perintah untuk menenggelamkan telepon genggam Harun Masiku dan pemberian uang kepada Wahyu Setiawan. Perintah tersebut diduga dilakukan untuk menghambat proses penyidikan KPK.
Pemberian uang kepada Wahyu Setiawan diduga bertujuan untuk memuluskan pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif. Hal ini menunjukkan adanya dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam proses politik. Besarnya jumlah uang yang diberikan juga menunjukkan adanya potensi kerugian negara yang signifikan.
Dakwaan ini didasarkan pada Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman yang dihadapi Hasto cukup berat, mengingat seriusnya dakwaan yang dilayangkan.
Kasus ini menyoroti kompleksitas politik dan hukum di Indonesia, serta potensi penyalahgunaan kekuasaan untuk mencapai tujuan politik tertentu. Proses persidangan akan menjadi momen penting untuk mengungkap kebenaran dan memastikan keadilan ditegakkan.