Apindo Usul Perbaikan Sistem Outsourcing, Cegah Pekerja Formal Beralih ke Sektor Informal
Apindo mendorong perbaikan skema outsourcing di Indonesia untuk melindungi pekerja formal dan mencegah peralihan ke sektor informal yang rawan eksploitasi.

Jakarta, 9 Mei 2025 - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan perbaikan sistem outsourcing atau alih daya di Indonesia. Langkah ini bertujuan melindungi pekerja formal agar tidak beralih ke sektor informal yang minim perlindungan dan kepastian upah. Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, mengungkapkan kekhawatirannya akan dampak negatif penghentian sistem outsourcing tanpa solusi yang tepat.
Menurut Bob Azam, "Jangan sampai nanti outsourcing-nya di-stop, mereka pindah ke informal, jadi gak terlindungi sama sekali." Pernyataan ini menekankan pentingnya perbaikan sistem alih daya, bukan penghapusannya. Apindo melihat sistem outsourcing yang baik dapat memberikan perlindungan ketenagakerjaan dan kepastian hukum bagi pekerja.
Meskipun mengakui adanya kekurangan dalam praktik outsourcing di lapangan, Apindo berpendapat bahwa masalah ini dapat diatasi melalui perbaikan sistem, bukan dengan menghapusnya. Penghapusan sistem ini dikhawatirkan akan berdampak buruk pada pekerja Indonesia dan meningkatkan jumlah pekerja informal.
Perbaikan Sistem Outsourcing, Bukan Penghapusan
Bob Azam menjelaskan, "Kalau udah jadi pekerja informal, siapa yang ngontrol mengenai upah minimumnya? Siapa yang ngontrol mengenai BPJS-nya?" Pertanyaan ini menyoroti pentingnya perlindungan sosial dan jaminan kesejahteraan bagi pekerja, yang dapat terancam jika mereka beralih ke sektor informal.
Apindo mencontohkan keberhasilan negara lain dalam mengelola sistem outsourcing. India, misalnya, dikenal sebagai penyuplai outsourcing teknologi dunia, sementara Filipina sukses di sektor teleservices dan perawatan. Hal ini menunjukkan bahwa dengan perbaikan dan pengaturan yang tepat, sistem outsourcing dapat memberikan kontribusi positif bagi perekonomian.
Apindo menekankan perlunya perbaikan dalam tiga hal utama: perbaikan sistem outsourcing itu sendiri, peningkatan perlindungan pekerja, dan peningkatan keahlian pekerja agar mereka dapat menerima upah yang layak. "Outsourcing-nya kita perbaiki, perlindungannya kita perbaiki, keahliannya yang diperbaiki, sehingga dia menerima gaji yang layak," tegas Bob Azam.
Peningkatan Pekerja Informal dan Sikap Pemerintah
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan peningkatan proporsi pekerja informal di Indonesia pada Februari 2025, mencapai sekitar 86,58 juta orang atau 59,40 persen dari total penduduk bekerja. Kepala BPS, Amelia Adininggar Widyasanti, menyatakan peningkatan ini didorong oleh bertambahnya penduduk yang berusaha dibantu buruh tidak tetap.
Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengungkapkan rencana penghapusan outsourcing sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap buruh. Yassierli menyatakan, "Ya, outsourcing ini yang pertama teman-teman, kita harus lihat seperti yang saya sampaikan, respons dari Pak Presiden RI Prabowo Subianto bahwa ini kepedulian beliau menangkap aspirasi dari pimpinan serikat buruh." Namun, Menaker mengakui adanya masalah dalam praktik outsourcing di lapangan.
Pernyataan dari Apindo dan pemerintah menunjukkan adanya perbedaan pandangan mengenai penanganan isu outsourcing. Apindo menekankan pada perbaikan sistem, sementara pemerintah cenderung pada penghapusan. Perdebatan ini membutuhkan solusi komprehensif yang dapat melindungi hak-hak pekerja sekaligus menjaga iklim investasi yang kondusif.
Perlu adanya dialog yang intensif antara pemerintah, Apindo, dan serikat pekerja untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan. Solusi yang tepat harus mempertimbangkan aspek perlindungan pekerja, kepastian hukum, dan perkembangan ekonomi nasional.